Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama Sutan Bathoegana Cs di Papan Tulis Kementerian ESDM

Waryono Karno marah besar begitu tahu uang yang dibawa utusan SKK Migas hanya 50 ribu dolar AS.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Nama Sutan Bathoegana Cs di Papan Tulis Kementerian ESDM
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Sekretaris Jenderal Kementrian Enerji dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno (dua kanan) 

Pemberian paket bungkusan berikutnya yakni pada 12 Juni 2013. Saat itu Rudi memanggil Hermawan dan memberikan satu bungkusan.

Saat itu Rudi meminta agar bungkusan dibawa ke Kabiro Keuangan ESDM, Didi Dwi yang baru dilihat Tri Kusuma di persidangan kemarin. Saat itu Rudi berpesan kepada Hermawan kalau uang sudah diterima maka dimohon agar Didi Dwi menghubungi Rudi.

"Setelah dibawa saya laporkan ke Pak Rudi. Kalau bungkusan yang pertama Pak Rudi tidak minta untuk dilaporkan," imbuhnya.

Tri Kusuma kemudian melanjutkan pernah diperintahkan Rudi menukarkan 90.000 dollar Singapura dalam kurun waktu tiga kali di PT Duta Putra Valutama. Pertama, 20.000 dollar Singapura pada 26 Juni 2013 setelah ditukarkan kemudian ditransfer ke seseorang bernama Rudi Gunawan.

Kedua, 27 Juni 2013 sebesar 50.000 dollar Singapura yang kemudian hasil penukarannya ditransfer lagi ke Rudi Gunawan. Sisa uang dari dua hasil penukaran dan transfer itu diserahkan ke Rudi Rubiandini.

Ketiga, 1 Juli 2013 sebesar 20.000 dollar Singapura. Setelah itu uang ditransfer ke seseorang bernama Icha Aisyah.

Sutan dan Waryono Karno dalam persidangan kukuh membantah menerima uang dari SKK Migas. Berkali-kali dicecar majelis hakim dan jaksa KPK, keduanya tetap membantahnya. begitu juga ketika hakim sudah memperingatkan adanya ancaman pidana bagi saksi yang memberi keterangan palsu.

BERITA TERKAIT

Johan Budi sendiri memastikan pihaknya masih mengembangkan kasus SKK Migas dan dugaan suap di Kementerian ESDM. Karena itu menurutnyan tak menutup kemungkinan, pihaknya akan memeriksa orang-orang Komisi VII terkait hal tersebeut. "Yang pasti kasus ini masih dikembangkan," kata Johan Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas