Memasukkan Pasal Pemberantasan Korupsi, Pemikiran Jungkir Balik
Oce Madril, mengatakan ide agar memasukkan pemberantasan korupsi ke dalam RUU KUHP dan KUHAP adalah pemikiran jungkir balik.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oce Madril, aktivis PUKAT UGM, mengatakan ide agar memasukkan pemberantasan korupsi ke dalam RUU KUHP dan KUHAP adalah pemikiran jungkir balik.
Hal tersebut dikatakan Oce mengingat pasal-pasal mengenai korupsi sebelumnya telah dimasukkan dalam lex spesialis.
"Ini kan pemikiran jungkir balik. Ini harus lex spesialis tiba-tiba ingin dimasukkan dalam KUHP," ujar Oce dalam diskusi bertajuk 'Revisi di Menit Akhir KUHP &KUHAP' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (1/3/2014)
Menurut Oce, pemberantasan korupsi telah sejak lama dibahas sejak orde lama berkuasa di Indonesia. Di orde lama, korupsi diatur mengenai tindak pidana jabatan karena belum diakomodir dalam KUHP.
Selanjutnya, perkembangan kejahatan korupsi semakin kompleks dan luar biasa. Korupsi meraja lela dan merugikan keuangan negara. Tahun 1960, dimulai lah perdebatan mengenai pembahasan korupsi dan mengeluarkan undang-undang pada 1971.
Karena masih tidak puas, MPR kemudian memgeluarkan ketatapan pada 1999 untuk membuat undang-undang pemberantasan korupsi yang jauh lebih progresif.
"Maka dibuatlah undang-undangnya pada 2001 dan dilengkapi KPK karena kepolisian tidak efektif dan efisien," kata Oce.
Oleh karena itu, Oce menilai sangat tidak wajar dari sejarah pembuatan undang-undang tersebut jika pemberantasan korupsi tidak lagi mendapat lex spesialis.