Misbakhkun Dukung Politisi PAN yang Berani Usung Hak Menyatakan Pendapat
hingga pemakzulan jika Wakil Presiden Boediono tak mau hadir pada panggilan ketiga yang dilayangkan Timwas Century.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inisiator angket kasus Centry, M Misbakhun memuji anggota Fraksi PAN di DPR, Chandra Tirta Wijaya yang akan menggulirkan penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) hingga pemakzulan jika Wakil Presiden Boediono tak mau hadir pada panggilan ketiga yang dilayangkan Timwas Century.
Misbakhun memuji Chandra, berani menempatkan diri dalam posisi yang berseberangan dengan partai pimpinan Hatta Rajasa itu.
Misbakhun mengatakan, Chandra sebagai anggota DPR memang punya hak menggulirkan penggunaan HMP. “Dia punya hak yang dijamin konstitusi,” ujar Misbakhun melalui layanan BlackBerry Messenger, Sabtu (1/3).
Mantan anggota DPR RI itu menambahkan, sangat bisa dipahami bila sejumlah pihak langsung kontra dengan usaha menghadirkan Boediono ke Timwas Century DPR, seperti yang dilakukan PAN. Dia sudah bisa menduga akan ada gerakan besar yang langsung mengaitkan usaha tersebut dengan hal sepele semacam usaha pencitraan.
"Padahal sebaliknya, ini usaha untuk meluruskan sistem yang kita anut, hukum dan ketatanegaraan. Lagipula, buat apa pemakzulan dipolitisir?" ulasnya.
Ditegaskan, undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sudah mengatur bahwa setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR. Karenanya, Misbakhun menyebut usulan yang dilontarkan Chandra itu mestinya didukung oleh anggota dan fraksi lain di DPR.
"Oleh karena itu, ide Saudara Chandra untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat kepada Wakil Presiden Boediono apabila dia terus mangkir dari panggilan Timwas harus didukung semua partai politik di parlemen,” harapnya.
Misbakhun menilai jiwa kenegarawanan Boediono lemah karena tetap menolak hadir memenuhi pemanggilan Timwas Century. Langkah Boediono itu selain dianggap semakin memperburuk situasi, juga membuktikan mantan Gubernur Bank Indonesia itu sebagai pejabat negara tidak memberikan teladan yang baik.
"Untuk itu, ditempuhnya langkah politik Hak Menyatakan Pendapat pada Wakil Presiden Boediono adalah sangat tepat dan saya pribadi mendukung langkah tersebut," Misbakhun menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Chandra Tirta Wijaya, menyatakan pihaknya tak menginginkan adanya pemanggilan paksa terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono oleh Timwas Century DPR.
Chandra, yang juga Anggota Timwas Century DPR itu, menyatakan pihaknya berharap Boediono mau hadir ke DPR sebelum masuk masa reses bulan depan.
Namun apabila dalam pemanggilan ketiga ini Boediono tetap menolak hadir, maka Chandra memastikan pihaknya takkan segan mempelopori hak menyatakan pendapat (HMP).