Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ruhut: Cabut Hak Bebas Bersyarat Corby

Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul, meminta agar hak pembebasan bersyarat Schapelle Leigh Corby (36) dicabut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ruhut: Cabut Hak Bebas Bersyarat Corby
Tribun Bali/Komang Agus Ruspawan
Rumah jaminan Schapelle Leigh Corby di Gg Lotre No 14, Jalan Pantai Kuta, Bali. Corby memilih tidak akan tinggal di rumah jaminan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul, meminta agar hak pembebasan bersyarat Schapelle Leigh Corby (36) dicabut. Hal tersebut karena Ruhut menilai Corby tidak menghormati pembebasan bersyarat jika benar dia mendapat bayaran wawancara dengan stasiun televisi Channel 7 dari Australia.

"Tanggapan saya komisi III dicabut (remisi) Corby, apa yang sudah dia terima itu. Memang siapa sih si Corby itu? Tahan lagi aja. Jadi Corby nya yang diberi sanksi karena diwawancara minta bayaran," ujar Ruhut di Cikini, Jakarta, Sabtu (1/3/2014).

Sebelumnya, pembebasan Corby mendapat sorotan dari publik Indonesia. Bagaimana tidak, perempuan warga negara Australia tersebut sebelumnya divonis 20 tahun penjara akibat membawa 4,1 kg mariyuana ke Indonesia.

Corby mendapat keringanan hukuman lima tahun setelah grasinya diterima Presiden SBY pada 15 Mei 2013 lalu.

Setelah sembilan tahun mendekam di penjara Kerobokan, Bali, Corby mendapat pembebasan bersyarat. Corby kembali mendapat sorotan tajam karena usai keluar Corby langsung menikmati sebuah resort dan spa mewah di kawasan Seminyak, Bali. Dia juga dikabarkan mendapat bayaran Rp 32 miliar atas wawancara yang diberikannya kepada Channel 7.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas