Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Staf KPU Penerima Laporan Dana Kampanye Dinilai Tidak Memadai

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengkritisi minimnya jumlah petugas di help desk

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Staf KPU Penerima Laporan Dana Kampanye Dinilai Tidak Memadai
Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai NasDem menyerahkan Laporan Dana Kampanye ke ke Komisi Pemilihan Umum, Sabtu (1/3/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengkritisi minimnya jumlah petugas di help desk, yang menangani pelaporan awal dana kampanye partai.

Petugas yang hanya berjumlah tujuh orang tersebut dirasa sangat kurang jika partai politik hari ini akan melaporkan secara bersamaan. Tentunya petugas help desk akan kerepotan dan hanya memeriksa kelengkapan laporannya saja, tanpa memeriksa kekurangan atau kekeliruan berkas laporan awal dana kampanye.

Padahal, laporan dana kampanye tersebut terdiri dari laporan rekening khusus (form DK8), laporan awal dana kampanye (form DK 9, dan laporan penerimaan sumbangan periode II.

"Ketiga laporan tersebut jg harus disertakan, rekening koran sebagai bukti transaksi bila ada sumbangan dalam bentuk uang, menyertakan bukti-bukti transaksi kwitansi dalam laporan pencatatan pengeluaran dan penerimaan sumbangan dalam bentuk barang, menyertakan form DK1 dan DK2 bila ada sumbangan dari perseorangan, form DK3 dan DK4 bila ada sumbangan dari kelompok dan form DK5 dan DK6 bila ada sumbangan dr badan usaha.," ujar Manajer Koordinator JPPR, Sunanto, dalam rilis yang diterima Tribunnews, Jakarta, Sabtu (1/3/2014).

Sunanto pun mencontohkan PDI Perjuangan datang menyampaikan laporan dana kampanye kepada help desk pada pukul 09.35 oleh wakil bendahara umum parpol (Juliari Batubara dan Rudyanto Tjen) dan 1 fungsionaris yakni Sudiyatmiko Aribowo).

PDIP membuat rekening khusus pertengahan tahun lalu di bank BCA dengan saldo awal minimal saldo yang ditentukan oleh pihak bank, hal ini juga harus dijelaskan asal perolehan saldonya untuk membuka dari mana.

Menurut Juliari Batubara, lanjut Sunanto, PDIP melaporkan Rp 90,6 M, Rp 78,8 M berasal dari caleg dan Rp 12 M dari parpol. Menurutnya sumbangan itu berasal dari kader-kader, caleg dan satu perusahaan.

BERITA REKOMENDASI

Laporan yang berjumlah Rp 78,8 M harus tercermin dalam laporan DK13 (laporan peneriman dan pengeluran caleg), sedangkan sumbangan dr kader-kadernya dan caleg dlm bentuk uang harus tercermin dalam rekening korang rekening Khusus dana kampanye partai.

"Dengan adanya 44 orang caleg yang belum melaporkan dana kampanye membuktikan PDI Perjuangan gagal dalam mengelola dana kampanye yg menjadi tugas partai," kata dia.

Sedangakan untuk Partai Bulan Bintang (PBB) yang datang pada pukul 16.00 oleh sekretaris jenderal BM Wibowo dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu, Sukmo Harsono.

PBB melaporkan rekening dana kampanye: bank BRI dengan saldo awal Rp 50 juta harus dijelaskan juga dana partai ini sumber dan perolehannya dari mana. Catatan Penerimaan: Partai Rp. 629.592.000, jasa caleg: Rp. 17.649.956.766, dana pribadi caleg: Rp. 30.000.000, Total pengeluaran: Rp. 18.309.548.766 (Tahap 2).

Jumlah caleg yang tidak melapor tidak ada. Laporan penerimaan dan pengeluran haruslah akuntabel, bila mana ada selisih antara penerimaan & pengeluaran caleg (DK13) dengan laporan penerimaan sumbangan periode II dan laporan awal dana kampanye partai tidak sama, jelas hal ini membuktikan Partai politik tidak mampu mengelola dan mengatur dana kampanyenya sendiri.


"Karena tugas dan fungsi pelaporan dana kampanye menjadi tanggung jawab partai oleh karena itu bila partai politik tidak melaporkan paling akhir 2 Maret pukul 18.00 WIB sesuai dengan surat edaran KPU makanya partai tersebut akan didiskualifikasi," lanjutnya.

Menyoal kinerja KPU dengan melakukan rapat konsultasi sebelum pelaporan dimulai, membuktikan gagal bila laporan partai masih ada perbaikan atau KPU sengaja melakukan kongkalikong dengan partai dan membantu agar laporan tersebut tidak melanggar.

Karena tidak ada istilah benar atau salah dalam pelaporan yg ada hanya wajib melaporankan. Diharapkan bawaslu segera bertindak terhadap caleg2 yang memang sengaja tidak melaporakna laporan awal dana kampanye dan mengumumkannya kepada publik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas