KPK Siap Selidiki Penyelewengan Kontrak Karya Migas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap menindaklanjuti mengenai dugaan penyelewenangan kontrak karya migas dan barang tambang.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap menindaklanjuti mengenai dugaan penyelewenangan kontrak karya migas dan barang tambang.
"Kalau ada unsur Tipikor ya, iyalah (penyelidikan-Red). Tapi kita perspektifnya pencegahan itu lebih dari efektif," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Walau demikian, Busyro mengatakan KPK lebih concern untuk membenahi sistemnya terlebih dahulu.
"Kami lebih mementingkan penyelamtan keuangan negara yang jumlahnya sangat besar sekali," kata dia.
Busyro menambahkan penyelewenangan kontrak karya tersebut disebabkan karena surveyor itu dibayar perusahaan migas itu sendiri sehingga sulit untuk objektif. "Kalau surveyor di bayar corporate kan beda hasilnya," lanjut dia.
Lebih lanjut dikatakan Busyro, penyelewengan kontrak karya tersebut karena Undang Undang Minerba itu mewajibkan 5 tahun setelah diundangkan kemudian dibuat peraturan pemerintahnya.
"Pemerintah memilih paling lambat, sehari sebelum berakhir baru dibuat PP-nya. Dalam masa menunggu itulah ada persoalan-persoalan hulunya tadi," tukas dia.