KPU Ogah Komentari Peserta Pemilu Terlambat Laporkan Dana Kampanye
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, menjelaskan pihaknya masih dalam proses memverifikasi laporan dana kampanye
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, menjelaskan pihaknya masih dalam proses memverifikasi laporan dana kampanye peserta Pemilu 2014. Sehingga belum diketahui mana peserta pemilu yang mematuhi atau melanggar pelaporan dana kampanye.
Ida menjelaskan, bahwa rekapitulasi pelaporan dana kampanye peserta pemilu di setiap tingkatan, selain mengukur kepatuhan sebagaimana sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan KPU, juga jadi dasar untuk membatalkan peserta yang tidak menyerahkan.
"Rekapitulasi sekarang masih proses. Kita harus cek berita acara dari KPU Provinsi, Kabupaten atau Kota. KPU bekerja berdasarkan data, berupa berita acara KPU Provinsi dan Kabupaten atau Kota (untuk mendiskualifikasi peserta, red)," ujar Ida di KPU, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Ida enggan mengomentari sejumlah peserta pemilu yang terlambat melaporkan dana kampanye ke KPU sesuai tingkatan. Misalnya dua partai yakni PAN dan Gerindra terlambat melaporkan dana kampanye ke KPU Banten. Sesuai aturan, laporan dana kampanye dibatasi sampai 2 Maret 2014 pukul 18.00.
Bahkan, di sejumlah provinsi juga tak sedikit calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia terancam didiskualifikasi, karena ada yang tidak menyerahkan laporan dana kampanyenya dan juga ada yang terlambat. "Soal ini saya tidak mau komentar kasus per kasus," kata Ida.
Mantan anggota KPU Jawa Tengah ini hanya menjelaskan, bahwa KPU melihat laporan dana kampanye peserta pemilu dari sisi ketepatan waktu memiliki implikasi hukum. Mereka yang tidak tepat waktu, konsekuensinya berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.
"Di luar ketepatan waktu, kita akan melihat kecakupan informasi laporan dana kampanyenya. Dan cakupan informasi laporan dana kampanye itu, tidak berkaitan dengan sanksi. Ini sudah kami atur dan sosialisasikan jauh-jauh hari," tegasnya.
Masih kata Ida, rekapitulasi siapa saja peserta pemilu yang sudah melaporkan dana kampanye atau terlambat dan tidak sama sekali, akan dibuatkan berita acaranya oleh KPU sesuai tingkatan. Berita acara ini menjelaskan peserta pemilu yang patuh dan tidak melaporkan dana kampanye.
Tak dipungkiri, jika ada hal-hal yang perlu dimintai keterangan berdasar berita acara yang dibuat KPU sesuai tingkatan terhadap peserta pemilu, KPU pusat akan memanggilnya. "Apabila dipandang perlu kami akan memanggil KPU Provinsi, Kabupaten atau Kota," jelasnya.
Setidaknya, ada sejumlah peserta pemilu dari calon anggota DPD RI terancam didiskualifikasi karena tidak menyerahkan laporan dana kampanye sampai batas waktu ditentukan sesuai undang-undang yakni 2 Maret 2014 atau 14 hari sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum 16 Maret 2014.
Di Papua misalnya, dari 25 calon DPD RI, empat orang harus didiskualifikasi oleh KPU Papua, karena tidak mematuhi UU No 8 Tahun 2012 Pasal 138 ayat (2) dan Peraturan KPU No 17 tahun 2013 tentang Laporan Dana Kampanye. Sedangkan di Sumatera Selatan, dua caleg DPD RI didiskualifikasi karena hal yang sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.