Mahfud MD: Sudah 12 Kali Uji Materi di MK Untuk Melemahkan KPK
Penyadapan, lanjut Mahfud, sangat penting karena hukum pidan Kebenaran materil bisa dicari dengan cara apa pun
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengaskan penyadapan merupakan 'senjata utama' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tindak pidana korupsi.
Mahfud pun mengaku tidak setuju revisi KUHP dan KUHAP yang menyebutkan KPK harus meminta izin hakim untuk melakukan penyadapan.
Bekas menteri pertahanan itu menegaskan sangat mendukung agar fungsi dan wewenang KPK itu tidak dikurangi dengan kitab undang-undang hukum pidana maupun KUHAP yang baru.
"KPK itu mempunyai kewenangan menyadap. Karana menurut saya kalau tidak begitu koruptor itu tidak ketemu. Ada saja akalnya koruptor itu. Kalau disadap nanti di pengadilan tinggal adu sadapan itu benar atau tidak, selama ini selalu benar sadapan itu," ujar Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Penyadapan, lanjut Mahfud, sangat penting karena hukum pidana untuk mencari kebenaran materiil. Kebenaran materil bisa dicari dengan cara apa pun asal dengan cara asal dituangkan seperti dalam undang-undang yang berlaku sekarang.
Mahfud melanjutkan, selama berkarir di MK, dia sudah banyak mendapat permohonan uji materi (judicial review) kewenangan KPK. Bahkan, kata dia, uji materi tersebut telah berlangsung sejak MK dipimpin Jimly Asshiddiqie.
"Nah MK selama saya di sana kalau tidak salah ada 12 kali mengadili pengujian Undang-Undang KPK itu. Tapi saya lupa, itu sejak jaman Pak Jimmly, saya lupa kasusnya apa saja tapi yang menyangkut subtansinya adalah juga mengapus wewenang KPK," kata dia.