Pengikut Gembong Teroris Abu Roban Pasrah Divonis 9 Tahun Penjara
Agung Fauzi (26),tidak mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara.
Keterlibatan Agung dengan kelompok teroris, berawal saat ia bekerja di toko Nangka milik Agus Widarto alias Agus Nangka di Cipulir, Jakarta Selatan.
Agus adalah anggota Jamaah Jihadiah pimpinan Abu Roban. Selama bekerja, Agung diberi pemahaman oleh Agus tentang jihad fisabillilah. Agung, disebutkan, akhirnya terpengaruh.
Abu Roban, pada Agustus tahun 2012, menunjuk Agung dan rekannya, Zaenuri alias Tony, untuk berangkat ke Makassar.
Mereka mendapat tugas membunuh Wakil Wali Kota Makassar, Supomo Guntur. Untungnya, rencana itu tak pernah terealisasi. Agung lantas dikirim ke Tamanjeka, Poso, Sulawesi Tengah untuk mengikuti pelatihan militer bersama pejuang lainnya.
Dua pekan di Poso, pelatihan tersebut dibatalkan lantaran situasi dilaporkan tidak kondusif. Agung akhirnya kembali ke Jakarta melalui Surabaya. Ia kembali membantu usaha Agus Nangka berdagang.
Sementara kelompok Abu Roban di ibu kota, berencana menyerang kantor Perusahaan Listrik Negara dan Pertamina untuk mengacaukan perekonomian Indonesia.
Untuk membiayai misi itu, kelompok Abu Roban melakukan Fai, yakni merampas harta orang kafir untuk kepentingan Jihad.
Agung terlibat pada dua aksi Fai pada awal tahun 2013, yakni perampokan Toko Bangunan Makmur di Ciputat, Tanggerang Selatan, yang gagal.
Selain itu, Agung juga terlibat perampokan toko baja "Terus Jaya" di Pondok Rani, yang sukses menggondol Rp 30 juta, sebuah komputer jinjing, dan tiga buah bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).
Setelah sukses merampok toko baja itu, kelompok Abu Roban termasuk Agung berencana membakar sejumlah pusat perbelanjaan di kawasan Glodok, Jakarta Barat.
Kelompok itu, berhasil meletakan bahan peledak yang disimpan dalam botol ke sejumlah titik di Glodok. Untungnya bahan peledak itu tidak pernah berhasil diledakkan.