Apakah Boediono Turut Didakwa KPK dalam Berkas Budi Mulya?
Sidang perdana kasus korupsi terkait pengucuran dana ke Bank Century, dengan terdakwa Budi Mulya, akan digelar
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus korupsi terkait pengucuran dana ke Bank Century, dengan terdakwa Budi Mulya, akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (6/3/2014) besok.
Sebab menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto berkas perkara yang surat perintah penyidikannya dimulai sejak 17 Desember 2012 itu sudah di limpahkan ke pengadilan pada dua pekan lalu.
"Jadi dengan begitu penanganan kasus Century adalah salah satu kasus yang sangat berat tapi relatif lebih cepat ditangani," kata Bambang di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Pimpinan KPK bidang penindakan itu mengungkap bahwa surat dakwaan Budi mencapai 180 halaman. Rumusan dakwaannya bersifat kumulatif.
"Jadi ada primer dan subsider. Fokus di dalam dakwaan itu terdiri dari dua, satu soal FPJP dan kedua bank gagal berdampak sistemik," kata Bambang.
Bambang melanjutkan, kerugian negara yang muncul dari kasus itu didasarkan kepada hasil penyidikan KPK dan kordinasi dengan BPK.
"Jadi kami tetap gunakan perhitungan, yang sudah dikoordinasikan dan dikonsolidasikan yang berbasis pada konstruksi penyidikan yang dirumuskan KPK," jelasnya.
Terkait Budi Mulya, pihaknya menyebut mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya secara bersama-sama, terkait pegucuran fasilitas pendanaan jangka pendek ke Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Diperkirakannya ada lima sampai enam orang rekan kerja Budi yang turut masuk dalam dakwaan Jaksa KPK. Bambang meminta agar hal itu baru diungkap pada sidang besok.
"Besok kalau sudah jelas dakwaannya itu baru bisa disebutin," jelasnya.
Menurut Bambang, bersama rekan-rekannya, Budi Mulya diduga melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Sehingga, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 7 Triliun.
Selain itu, Bambang menyebut terdapat 130 saksi yang akan tampil di persidangan. "120 saksi faktual dan 10 saksi ahli," ujarnya.
Ditanya apakah mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono masuk dalam yang didakwa turut bersama-sama Budi, Bambang tegaskan belum bisa dibeberkan saat ini. Begitu juga saat ditanya apakah Wakil Presiden itu akan masuk dalam deretan saksi yang akan dipanggil ke persidangan.
"Semua orang yang diperiksa sebagai saksi itu pasti dibuat Berita Acara Pemeriksaan dan ada dalam berkas perkara. Bahwa apakah akan ditampilkan atau tidak nanti lihat proses di pengadilan," imbuhnya.