Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR: Mayoritas Calon Hakim MK Tidak Layak

Komisi III DPR akan memutuskan hakim konstitusi terpilih pada hari ini

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
zoom-in Komisi III DPR: Mayoritas Calon Hakim MK Tidak Layak
Tribunnews/Herudin
Tim pakar yang beranggotakan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ahmad Syafi i Maarif, Mantan Ketua NU, Hasyim Muzadi, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Laica Marzuki, Zein Bajeber dari Forum Konstitusi MPR, dan Guru Besar Tata Negara Universitas Andalas Sumatera Barat, Saldi Isra menguji calon Hakim Mahkamah Konstitusi di ruang Komisi Hukum DPR, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2014). Hasil pengujian dan seleksi yang diikuti oleh 11 orang ini akan dibahas oleh tim pakar dan menjadi rekomendasi bagi Komisi III DPR dalam memilih dua calon hakim konstitusi. Dua calon hakim yang terpilih nanti akan menggantikan posisi Akil Mochtar, yang menjadi terdakwa kasus suap, dan Harjono, yang segera memasuki masa pensiun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR akan memutuskan hakim konstitusi terpilih pada hari ini. Ketua Komisi III DPR, Pieter C Zulkifli, menilai mayoritas tidak layak menjabat sebagai hakim konstitusi.

Meskipun, Komisi III DPR bersama Tim Pakar telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada 9 calon hakim konstitusi. "Anda bisa lihat sendiri kondisi di lapangan bahwa calon konstitusi ada yang luar biasa, maksud saya luar biasa tidak mengerti apa-apa, mengejutkan, dan ada juga yang memenuhi kriteria," kata Pieter di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Pieter mengatakan tim pakar selama proses yang berjalan telah luar biasa bekerja menyeleksi calon hakim konstitusi. Dalam rapat pleno hari ini, Komisi III DPR bersama tim pakar akan melakukan rangking calon hakim konstitusi.

Politisi Demokrat itu mengatakan bila hasil rekomendasi tim pakar menilai calon hakim konstitusi tidak memenuhi syarat, maka Komisi III DPR akan mengikuti keputusan tersebut.

"Yang memenuhi syarat akan kita pilih, yang tidak memenuhi tidak akan kita pilih. Kita harapkan dari sekian calon ada yang memenuhi kualifikasi, saya melihat ada beberapa yang memenuhi syarat, walaupun mayoritas tidak layak," ujarnya.

Diketahui calon hakim konstitusi antara lain:

1. Dr Sugianto SH MH.
Pendidikan terakhir di Universitas Islam Bandung. Saat ini dosen (PNS) di Fakultas Hukum IAIN Syekh Nurjati, Cirebon.

Berita Rekomendasi

2. Dr Wahiduddin Adams SH MA.
Doktor dari Fakultas Syariah dan Hukum di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Saat ini pensiunan PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

3. Dr Ni'matul Huda SH MHum.
Perempuan yang merupakan doktor hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Saat ini dosen di Fakultas Hukum UII.

4. Dr Ir Franz Astaani SH MKn SE MBA MM MSi CPM.
Doktor Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan. Saat ini bekerja sebagai notaris.

5. Atip Latipulhayat SH LLM PHD.
Doktor di Fakultas Filosofi Hukum di Monash University, Melbourne, Australia. Saat ini dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung.

6. Prof Dr Aswanto SH MSi DFM.
Doktor Hukum Pidana di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya. Saat ini dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas).

7. Prof DR Yohanes Usfunan Drs SH MH.
Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Saat ini dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar Bali.

8. DR Atma Suganda SH MHum.
Doktor Hukum Ketatanegaraan Universitas Padjajaran Bandung. Dosen Kopertis Wilayah IV Jabar - Banten.

9. Prof DR HM Agus Santoso SH MH.
Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Saat ini menjadi dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda.

10. DR Edie Toet Hendratno SH MSi.
Doktor Ilmu Hukum Universitas Gajah Mada. Dosen Universitas Indonesia dan Rektor Universitas Pancasila.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas