Komisi III DPR: Mayoritas Calon Hakim MK Tidak Layak
Komisi III DPR akan memutuskan hakim konstitusi terpilih pada hari ini
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR akan memutuskan hakim konstitusi terpilih pada hari ini. Ketua Komisi III DPR, Pieter C Zulkifli, menilai mayoritas tidak layak menjabat sebagai hakim konstitusi.
Meskipun, Komisi III DPR bersama Tim Pakar telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada 9 calon hakim konstitusi. "Anda bisa lihat sendiri kondisi di lapangan bahwa calon konstitusi ada yang luar biasa, maksud saya luar biasa tidak mengerti apa-apa, mengejutkan, dan ada juga yang memenuhi kriteria," kata Pieter di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Pieter mengatakan tim pakar selama proses yang berjalan telah luar biasa bekerja menyeleksi calon hakim konstitusi. Dalam rapat pleno hari ini, Komisi III DPR bersama tim pakar akan melakukan rangking calon hakim konstitusi.
Politisi Demokrat itu mengatakan bila hasil rekomendasi tim pakar menilai calon hakim konstitusi tidak memenuhi syarat, maka Komisi III DPR akan mengikuti keputusan tersebut.
"Yang memenuhi syarat akan kita pilih, yang tidak memenuhi tidak akan kita pilih. Kita harapkan dari sekian calon ada yang memenuhi kualifikasi, saya melihat ada beberapa yang memenuhi syarat, walaupun mayoritas tidak layak," ujarnya.
Diketahui calon hakim konstitusi antara lain:
1. Dr Sugianto SH MH.
Pendidikan terakhir di Universitas Islam Bandung. Saat ini dosen (PNS) di Fakultas Hukum IAIN Syekh Nurjati, Cirebon.
2. Dr Wahiduddin Adams SH MA.
Doktor dari Fakultas Syariah dan Hukum di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Saat ini pensiunan PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
3. Dr Ni'matul Huda SH MHum.
Perempuan yang merupakan doktor hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Saat ini dosen di Fakultas Hukum UII.
4. Dr Ir Franz Astaani SH MKn SE MBA MM MSi CPM.
Doktor Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan. Saat ini bekerja sebagai notaris.
5. Atip Latipulhayat SH LLM PHD.
Doktor di Fakultas Filosofi Hukum di Monash University, Melbourne, Australia. Saat ini dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung.
6. Prof Dr Aswanto SH MSi DFM.
Doktor Hukum Pidana di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya. Saat ini dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas).
7. Prof DR Yohanes Usfunan Drs SH MH.
Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Saat ini dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar Bali.
8. DR Atma Suganda SH MHum.
Doktor Hukum Ketatanegaraan Universitas Padjajaran Bandung. Dosen Kopertis Wilayah IV Jabar - Banten.
9. Prof DR HM Agus Santoso SH MH.
Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Saat ini menjadi dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda.
10. DR Edie Toet Hendratno SH MSi.
Doktor Ilmu Hukum Universitas Gajah Mada. Dosen Universitas Indonesia dan Rektor Universitas Pancasila.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.