Minta Dimyati Mundur Sebagai Calon Hakim Konstitusi, Cuma Lucu-lucuan
Komisi III DPR menyayangkan pengunduran Dimyati Natakusumah dari seleksi calon hakim konstitusi
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menyayangkan pengunduran Dimyati Natakusumah dari seleksi calon hakim konstitusi. Sebab, Politisi PPP itu telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
"Penarikan itu tidak boleh. Mana ada fraksi maupun Ketua MPR bisa menarik orang dari pencalonan diri, Tidak ada itu," kata anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Selasa (4/3/2014).
Ia menilai penarikan yang dilakukan PPP kepada Dimyati tidak lazim. Menurut Bambang seharusnya seseorang itu menyadari dan mengundurkan diri dengan kesadaran sendiri.
"Tidak ada aturannya, mana ada orang mencalonkan tanpa alasannya diminta mundur. Kita anggap itu lucu-lucu-an saja. Kita anggap itu Tidak lazim. Sampai saat ini kita belum menemukan figur yang berkualitas," ungkap Politisi Golkar itu.
Sementara Anggota Komisi III lainnya Trimedya Panjaitan menilai hal itu agar diselesaikan oleh internal PPP. Ia mengatakan Dimyati tetap akan dinilai oleh Komisi III DPR.
"Engga perlu kami ikut. Posisi Pak Dimyati ikut, tentu menjadi bagian yang dinilai dia. Bagaimana penilaiannya jadi nanti ditentukan. Apakah Pak Dimyati menjadi yang direkomendasikan tim pakar kita juga tidak tahu," kata Politisi PDIP itu.
Menurut Trimedya, persoalan Dimyati sebenarnya sudah terjadi sebelum uji kelayakan dan kepatutan. Namun, fraksi PDIP tidak ingin mencampuri urusan tersebut.
"Persoalan teknisnya kan memang tidak ada dalam tatib. Tapi bicara etisnya, kalo mau ditarik sebelum dong harusnya. Jangan setelah dilakukan fit and proper baru dilakukan penarikan. Ya kurang menghormati apa yang dilakukan komisi III," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.