Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adik Nasrudin Mengaku Memiliki Kartu Truf Pembunuh Kakaknya Bukan Antasari Azhar

adik kandung Nasrudin siap membantu permohonan yang kedua peninjauan kembali (PK) Antasari Azhar.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Adik Nasrudin Mengaku Memiliki Kartu Truf Pembunuh Kakaknya Bukan Antasari Azhar
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Antasari Azhar dan Keluarga. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Andi Syamsuddin Iskandar, adik kandung almarhum Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, menegaskan dirinya siap membantu permohonan yang kedua peninjauan kembali (PK) Antasari Azhar.

Andi mengaku memiliki kartu truf yang membuktikan pembunuh kakaknya bukanlah Antasari Azhar. Andi bahkan sesumbar tanpa kartu truf yang dimiliknya itu, PK Antasari selanjutnya tidak akan bermakna apa-apa.

"Saya katakan suatu saat akan keluar tapi ada waktu 'planning' yang tepat. Yang saya harapkan bukan persoalan bahwa ada truf yang saya pegang. Dan saya nyatakan di sini, memang saya pegang truf itu. Truf ini akan digunakan pada PK kedua. Jika saya tidak berkenan memberikan truf, tidak ada gunanya PK yang kedua," ujar Andi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Andi pun berharap permohonan PK Antasari selanjutnya bisa memberikan hasil terbaik sehingga Antasari bisa menemukan siapa sebenarnya pembunuh Nasrudin.

Andi sebenarnya juga mengujimaterikan undang-undang yang sama di MK. Namun permohonan Andi tidak dapat diterima karena Andi tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.

"Saya anggap ini kemenangan Antasarinya maupun kemenangan saya. Tapi kemenangan seluruh rakyat Indonesia yang mencari keadilan, bahwa ini kan bersifat universal. Bahwa PK itu bisa lebih dari sekali," tukas dia.

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi (judicial review) Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang mengatur Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh sekali. MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas