Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dengarkan Sidang Putusan, Antasari Datangi MK Beserta Istri

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Boyamin Saiman, Antasari optimis gugatannya dikabulkan MK.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dengarkan Sidang Putusan, Antasari Datangi MK Beserta Istri
Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta
Antasari Azhar dan istrinya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyaksikan sidang pembacaan putusan uji materi (judicial reciew) Undang-Undang KUHAP agar dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari sekali.

Pantauan Tribun, Antasari tiba di MK beserta istrinya Ida Laksmiwati sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat ditanya wartawan, Antasari menolak berkomentar mengenai uji materi yang dia mohonkan sendiri. Antasari beserta istrinya langsung masuk ke lift dan bergegas menuju ruang tunggu.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Boyamin Saiman, Antasari optimis gugatannya dikabulkan MK.

"Prediksi berdasarkan keyakinan dan bukti selama sidang, kami yakin gugatan ini dikabulkan," Boyamin, kemarin.

Sekedar informasi, Antasari mengujikan Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP agar dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bagi terpidana bisa lebih dari satu kali.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas