Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Antasari Sempat Pasrah Hadapi Kekalahan Beruntun di Persidangan

Keluarga Antasari Azhar tidak menyangka Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan uji materi mengenai peninjauan kembali.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Keluarga  Antasari Sempat Pasrah Hadapi Kekalahan Beruntun di Persidangan
Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta
Antasari Azhar dan istrinya 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA- Keluarga Antasari Azhar tidak menyangka Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan uji materi (judicial review) mengenai peninjauan kembali yang diujikan Antasari.

Keluarga justru sempat pasrah terhadap nasib Antasari menghadapi kekalahan demi kekalahan di persidangan. Namun kini, sistuasinya berubah, dari muram menjadi ceria.

Putri bungsu Antasari, Ajeng Oktarifka Antasari Putri, mengaku sudah pasrah terhadap nasib ayahnya. Ditambah lagi, permohon serupa yang dimohonkan  Andi Syamsuddin Iskandar (adik Nasrudin Zulkarnaen) ditolak Mahkamah.

"Belum ada. Kita malah mikirnya, udah deh. Berkali-kali ditolak putusannya. Bersalah lah segala macam. Pak Andi (Syamsuddin) tadi juga ditolak," ujar Ajeng usai pembacaan sidang putusan di MK, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Ajeng sangat gembira dengan putusan MK yang memperbolehkan pengajuan PK lebih dari sekali. Ke depannya, Ajeng berharap agar ayahnya benar-benar mendapat keadilan atas kasus yang memenjarakannya 18 tahun.

"Pada akhirnya setelah sekian lama ada keadilan yang baru. Maunya bebas. Dengan putusan papa ini maksud Allah masukkan papa di Lapas mungkin bisa mengubah undang-undang untuk keadilan rakyat Indonesia semuanya. Kan akan berlaku untuk semuanya. Ini salah satu dari Mungkin ini salah satu hikmah dari lima tahun ini (masa tahanan yang telah dijalani Antasari)," tukasnya.

BERITA REKOMENDASI

Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi (judicial review) Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang mengatur Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh sekali. MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas