Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan MK Soal Gugatan Antasari Dinilai Sudah Tepat

Pakar Hukum Tata Negara, Andi Irmanputra Sidin, menilai tepat putusan MK yang mengabulkan gugatan Antasari Azhar

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Putusan MK Soal Gugatan Antasari Dinilai Sudah Tepat
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Antasari Azhar dan Keluarga. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Andi Irmanputra Sidin, menilai tepat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Antasari Azhar dengan membatalkan ketentuan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana.

Uji materi terkait permintaan Peninjauan Kembali (PK) atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja. Atas dikabulkannya uji materi pasal dari UU tersebut, pengajuan PK seseorang bisa dilakukan lebih dari sekali.

"Putusan ini tentunya akan mengembalikan harkat kemanusiaan bagi siapapun narapidana yang ingin memperjuangkan kembali hak paling fundamentalnya baik itu kehidupan dan kebebasaanya," kata Irman dalam keterangannya, Kamis (6/3/2014).

Dikatakan putusan ini akan menghidupkan kembali mimpi umat manusia akan kebebasan dan kehidupan fundamental yang telah dikurangi bahkan dicabut negara.

"Pinsip konstitusionalnya bahwa ketika negara atau kekuasaaan hendak mencabut kebebasan warga negara maka Negara harus dibatasi secara ketat, namun jikalau warga negara hendak memperjungkan kembali kebebasannya, maka negara tidak boleh membatasinya," kata dia.

Inilah, menurut Irman, salah satu implementasi bahwa negara untuk rakyat bukan rakyat semata untuk negara.

"Pada konteks inilah, negara tidak boleh dibiarkan larut dengan kelelahannya, atau bermalas malasan, membuka usul perubahan atau peninjauan kembali atas sebuah produk kekuasaanya. Tidak cukup dengan alasan bahwa demi kepastian hukum, demi untuk tidak berlarut larutnya perkara, atau demi kehati-hatian untuk mengambil putusan sehingga produk kekuasaan yang sudah dibuat oleh negara tidak dapat dimintakan untuk ditinjau lagi, kalaupun dapat diusulkan untuk ditinjau hanya sekali saja," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Oleh karena itu, Irman menilai  tepat konstitusi membuang jauh-jauh pasal yang mematikan hak setiap terpidana memperjuangkan kembali kebebasaanya karena batasan PK yang selama ini hanya bisa dilakukan sekali, membuka lagi cahaya kemanusiaaan bagi umat manusia yang ingin terus memperjuangkan kebebasan dan kehidupannya termasuk sang pengugat Antasari Azhar.

"Putusan ini kembali menegaskan, Konstitusi melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas