Wawan Didakwa Bersama-sama Ratu Atut Lakukan Suap ke Akil
Wawan didakwa bersama-sama dengan kakaknya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap Akil Mochtar
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan selaku Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) didakwa bersama-sama dengan kakaknya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani.
"Dengan maksud agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak periode 2013-2018," kata Jaksa KPK Edy Hartoyo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/3/2014).
Awalnya, pasangan Calon Bupati Lebak dan wakil bupati, Amir Hamzah-Kasmin mengajukan permohonan agar MK membatalkan keputusan KPU pada 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten dan memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.
Pada 31 Agustus 2013 Pilkada Lebak diikuti 3 pasang calon yakni PEpep Faisaludi-Aang Rasidi, Amir Hamzah-Kasmin dan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi.
KPU pada 8 September 2013 menetapkan pasangan nomor urut 3, Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pasangan calon terpilih. Atas hasil rapat pleno KPU tersebut, pada 9 September 2013 dilakukan pertemuan di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto yang dihadiri Ratu Atut Chosiyah, Rudi Alfonso, Amir Hamzah dan Kasmin.
Dalam pertemuan tersebut dibicarakan langkah-langkah mengajukan gugatan perkara kontitusi ke MK. Gugatan ini diajukan Amir Hamzah-Kasmin pada 11 September 2013. Untuk memeriksa permohonan ini, Akil menjadi ketua panel hakim didampingi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota.
Lalu, terang Jaksa, pada 22 September 2013 di lobi Hotel JW Marriot Singapura, Wawan mengikuti pertemuan Ratu Atut dan Akil Mochar. Dalam pertemuan tersebut Ratu Atut meminta Akil Mochtar membantu memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara Pilkada Lebak.
"Untuk hal itu, akan disediakan uang untuk pengurusan perkaranya melalui terdakwa (Wawan)," kata Jaksa Edy.
Dipaparkan Jaksa Edy, pada 25 September 2013, Wawan menerima SMS dari Akil Mochtar yang meminta bertemu untuk membahas pengurusan gugatan.
Isi SMS yang dikirim, "Lebak siap dieksekusi, bisa ketemu malam ini?"
Lalu dibalas Akil, "Ke Widya Chandra III No.07 jam 8 malam ya." Atas pesan ini, Wawan datang ke rumah dinas Akil Mochtar.
Pada 26 September 2013 sekitar jam 17.30 WIB bertempat di kantor Gubernur Banten dilakukan pertemuan antara Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah-Kasmin dan Susi Tur Andayani. Dalam pertemuan tersebut Amir Hamzah melaporkan kepada Ratu Atut mengenai peluang dikabulkannya perkara Lebak dengan dilakukan pemungutan suara ulang.
"Atas laporan tersebut Ratu Atut menyampaikan agar dilakukan pengurusan perkaranya melalui Akil Mochtar yang sudah dikenalnya seperti saudara sendiri," papar Jaksa Edy.
Pada 28 September 2013, Susi Tur memberitahu Akil Mochtar melalui telepon mengenai pertemuan dengan Ratu Atut. Akil kemudian meminta Susi Tur menyampaikan ke Ratu Atut untuk menyiapkan uang Rp 3 miliar. "Suruh dia siapkan Tiga M lah biar saya ulang," kata Akil kepada Susi.
Sementara, pada 29 September 2013, Wawan dihubungi Akil meminta bertemu kembali membicarakan pengurusan perkara Pilkada Lebak. Wawan kemudian bertemu Akil di rumah dinasnya. Setelah itu Wawan bertemu dengan Amir Hamzah-Kasmin di Hotel Ritz Carlton menyampaikan dirinya sudah bertemu Akil.
Kepastian jumlah dana pengurusannya, Wawan meminta Amir Hamzah untuk dipertemukan dengan Susi Tur yang dikenal dekat dengan Akil Mochtar. Pada 30 September 2013, Amir Hamzah melalui telepon memberitahu Susi Tur bahwa Wawan sudah menyetujui membantu menyediakan dana untuk diberikan kepada Akil Mochtar.
"Yang penyerahan uangnya melalui Susi Tur," kata jaksa.
Pada pertemuan dengan Susi Tur di Hotel Ritz Carlton, Wawan menanyakan mengenai uang pengurusan perkara yang dijawab Susi Tur, Akil meminta Rp 3 miliar. Namun Amir Hamzah tidak mempunyai uang sehingga Susi Tur meminta Wawan membantu Amir Hamzah karena pada 1 Oktober 2013, perkara akan diputus MK.
Saat itu Susi Tur menerima SMS dari Akil Mochtar yang menanyakan kepastian uang yang diminta. Wawan juga mengirim SMS ke Akil Mochtar
"Pak.. Wawan udah ngobrol dengan Bu Susi... Bu Susi akan laporan langsung ke bapak. terimakasih."
Pada saat pertemuan, Wawan juga menerima telepon dari Ratu Atut. Dalam percakapan telepon Wawan memberitahukan ketidakjelasan uang yang akan diberikan Akil Mochtar yang membuat Akil marah dengan mengatakan:
"Udah marah nih! Tersinggung mungkin dia perasaannya. Lebak sama ini gimana nih? SMS-nya udah nggak enak ke Susi. Susi ngeliatin SMS ke Wawan," kata Wawan ke Atut.
Ratu Atut dalam percakapan itu meminta Wawan membantu menyiapkan dana.
"Enya sok atuh, ntr di ini-in," ujar Atut. Atas permintaan Atut ini, Wawan menyampaikan ke Susi Tur dirinya hanya bersedia menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk diberikan ke Akil Mochtar yang akan diserahkan melalui Susi.
Pada 1 Oktober 2013, Susi mengirim SMS ke Akil menyampaikan uang Rp 1 miliar yang disiapkan.
"Ass. pak, bu Atut lg ke singapur, brg yg siap 1 ekor untuk lebak aja jam 14 siap tunggu perintah bpk aja sy kriim kemana... td mlm sudah bicara dgn pak Wawan jg pak. tolong bantu lebak dululah pak."
Namun Akil marah karena uang tersebut tidak sesuai komitmen awal yakni Rp 3 miliar. "ah males aku gak bener janjinya," kata Akil.
Susi meminta Akil bersedia menerima Rp 1 miliar, kemudian Susi menjanjikan akan menagih sisa uangnya.
Untuk memenuhi permintaan uang Akil yang akan diserahkan melalui Susi, Wawan di kantornya PT BPP gedung The East Jalan Lingkar Mega Kuningan, Jaksel meminta stafnya di bagian keuangan bernama Ahmad Farid Asyari mengambil uang Rp 1 miliar dari Muhammad Awaluddin yang diambil dari kas PT BPP Serang melalui Yayah Rodiah. Setelah itu uang Rp 1 miliar diserahkan Ahmad Farid ke Susi Tur di apartemen Allson Jalan Senen Raya, Jakpus.
Pada 2 Oktober, Wawan dihubungi Susi melalui SMS yang memberitahukan permohonan Amir Hamzah dimenangkan MK. Selanjutnya Susi Tur ditangkap petugas KPK di rumah Amir Hamzah sedangkan tas warna biru berisi uang Rp 1 miliar disita petugas KPK dari rumah orang tua Susi Tur di Jalan Tebet Barat Nomor 30 Jaksel. Pada 3 Oktober, Wawan juga ditangkap petugas KPK di rumahnya Jalan Denpasar IV, Jaksel.
Wawan diancam pidana pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Wawan sendiri usai mendengarkan paparan Jaksa, mengaku mengerti. Sementara tim penasihat hukum Wawan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).