Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Imigrasi Bali Perketat Izin Tinggal dan Bekerja Jurnalis Asing

Imigrasi akan menertibkan izin kerja bagi warga negara asing, khususnya Jurnalis dari Australia di Bali

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Imigrasi Bali Perketat Izin Tinggal dan Bekerja Jurnalis Asing
ABC
Kantor stasiun TV Channel 7 digeledah polisi di Sydney diduga terkait wawancara Corby. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Eviera Paramita Sandi

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pascaadanya pelanggaran izin yang dilakukan oleh dua jurnalis asal negara Australia, yakni Daniel William Sutton dari Channel 10 dan Nathan Mark Richter fotografer lepas mendapat perhatian serius dari Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Untuk itu, Imigrasi akan menertibkan izin kerja bagi warga negara asing, khususnya Jurnalis dari Australia di Bali.

"Dengan adanya peristiwa ini, membuat kita harus memperketat izin mengenai kegiatan peliputan wartawan asing di Bali,"kata Humas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai, Danny Ariana ketika dihubungi Tribun Bali, Jumat (7/3/2014).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, semenjak Schapelle Leigh Corby dibebaskan secara bersyarat, banyak Jurnalis dari dalam dan luar negeri, khususnya Australia berusaha melakukan peliputan.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas