Imigrasi Bali Perketat Izin Tinggal dan Bekerja Jurnalis Asing
Imigrasi akan menertibkan izin kerja bagi warga negara asing, khususnya Jurnalis dari Australia di Bali
Laporan Wartawan Tribun Bali, Eviera Paramita Sandi
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pascaadanya pelanggaran izin yang dilakukan oleh dua jurnalis asal negara Australia, yakni Daniel William Sutton dari Channel 10 dan Nathan Mark Richter fotografer lepas mendapat perhatian serius dari Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Untuk itu, Imigrasi akan menertibkan izin kerja bagi warga negara asing, khususnya Jurnalis dari Australia di Bali.
"Dengan adanya peristiwa ini, membuat kita harus memperketat izin mengenai kegiatan peliputan wartawan asing di Bali,"kata Humas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai, Danny Ariana ketika dihubungi Tribun Bali, Jumat (7/3/2014).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, semenjak Schapelle Leigh Corby dibebaskan secara bersyarat, banyak Jurnalis dari dalam dan luar negeri, khususnya Australia berusaha melakukan peliputan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.