Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imigrasi Bali Perketat Izin Tinggal dan Bekerja Jurnalis Asing

Imigrasi akan menertibkan izin kerja bagi warga negara asing, khususnya Jurnalis dari Australia di Bali

zoom-in Imigrasi Bali Perketat Izin Tinggal dan Bekerja Jurnalis Asing
ABC
Kantor stasiun TV Channel 7 digeledah polisi di Sydney diduga terkait wawancara Corby. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Eviera Paramita Sandi

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pascaadanya pelanggaran izin yang dilakukan oleh dua jurnalis asal negara Australia, yakni Daniel William Sutton dari Channel 10 dan Nathan Mark Richter fotografer lepas mendapat perhatian serius dari Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Untuk itu, Imigrasi akan menertibkan izin kerja bagi warga negara asing, khususnya Jurnalis dari Australia di Bali.

"Dengan adanya peristiwa ini, membuat kita harus memperketat izin mengenai kegiatan peliputan wartawan asing di Bali,"kata Humas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai, Danny Ariana ketika dihubungi Tribun Bali, Jumat (7/3/2014).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, semenjak Schapelle Leigh Corby dibebaskan secara bersyarat, banyak Jurnalis dari dalam dan luar negeri, khususnya Australia berusaha melakukan peliputan.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas