Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Miranda Ngotot Turunkan Syarat CAR untuk Selamatkan Century

Miranda Swaray Goeltom, disebut sebagai satu sosok yang melempengkan jalan Bank Indonesia memberikan FPJP ke Bank Century.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK: Miranda Ngotot Turunkan Syarat CAR untuk Selamatkan Century
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom selesai dipriksa sekitar 9 jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2014). Miranda yang telah divonis tiga tahun penjara terkait kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 tersebut diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik untuk tersangka Budi Mulya. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom, disebut sebagai satu sosok yang melempengkan jalan Bank Indonesia memberikan FPJP ke Bank Century.

Pasalnya, Miranda disebut-sebut ngotot menurunkan persyaratan capital adequacy ratio (CAR) sebesar 8 persen menjadi hanya positif, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Persyaratan tersebut, menjadi landasan hukum agar BI bisa memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang kekinian menimbulkan masalah hukum.

Hal tersebut, terungkap dalam rumusan dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Budi Mulya.

Dalam rumusan dakwaan itu, Siti Chalimah Fadjrijah dan S Budi Rochadi juga disebut segendang sepenarian dengan Miranda.

"Saat itu, Miranda Goeltom, Siti Fadjrijah, dan Budi Rochadi meminta untuk menurunkan persyaratan CAR sebesar 8 persen. Itu mengubah persyaratan kredit lancar 12 bulan, dan persyaratan yang memberatkan diubah semua," kata Jaksa KMS Roni, saat membacakan surat dakwaan Budi Mulia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Berita Rekomendasi

"Karena itu, persyaratan CAR cukup menjadi positif saja, tidak usah disebutkan beberapa dan mengubah persyaratan kredit termasuk membuang persyaratan jaminan 110 persen dan persyaratan kredit tidak perlu macam-macam," tambahnya.

Pandangan mereka tersebut, terungkap setelah mendengar pendapat mantan Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Halim Alamsyah saat Rapat Deputi Gubernur (RDG) BI pada 13 November 2008.

Saat RDG BI itu digelar, hadir Boediono, Muliaman Dharmansyah Hadah, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitroatmojo, Zainal Abidin (mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1), Hero Kristiyana, Ahmad Fuad dan Dodi Waluyo.

"Sebelum melakukan perubahan CAR dalam memperoleh FPJP dan merubah PBI Nomor 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008, lebih baik meningkatkan pemantauan atau seurveillance terlebih dahulu atas kondisi industri perbankan," kata Alamsyah, menyampaikan salah satu paparannya dalam RDG BI seperti tirukan Jaksa KPK.

Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim, diketahui kembali menemui Direktur Pengawasan Bank 1 (DPB1) Bank Indonesia Zainal Abidin dan Heru Kristiyana pada tanggal 30 Oktober 2008.

Maksud pertemuan itu adalah, mendesak agar dapat bantuan likuiditas dari BI. Namun, usaha PT Bank Century itu pun kembali mendapat penolakan.

Terkait dengan penolakan tersebut, Miranda Swaraya Goeltom tidak lama kemudian memanggil Zainal Abidin dan Heru Kristiyana.Miranda pun menanyakan, "Ada apa dengan Century?".

Heru Kristiyana kemudian menjawab bahwa bahwa PT Bank Century tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan FPJP dan DPB1 BI meminta Robert Tantular untuk mengatasi masalah likuiditasnya.

Atas catatan yang dibuat oleh Zainal Abidin tanggal 30 Oktober 2008 tersebut, yang kemudian pada tanggal 31 oktober 2008, Siti Chalimah Fadjrijah membuat disposisi, namun dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh FPJP, karena telah mengalami insolvency (CAR posisi September 2008 hanya sebesar 2,35%).

"Atas penyampaian dari Heru Kristiyana tersebut Miranda Swaray Goeltom mengatakan, 'Mengapa Bank Century tidak diberikan FPJP. Anda tidak bisa menilai situasi sekarang yang lagi krisis dimana bank-bank mengalami kesulitan likuiditas karena krisis global, anda sebagai pengawas harus bisa berfikir out of the box," kata Jaksa KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas