Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NasDem Klarifikasi Nama Endriartono Sutarto Jadi Jurkam

Partai NasDem sudah menyerahkan 145 juru kampanye rapat umum tingkat nasional ke Komisi Pemilihan Umum.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in NasDem Klarifikasi Nama Endriartono Sutarto Jadi Jurkam
Tribun Sumsel/M AWALUDDIN FAJRI
Peserta konvensi capres Partai Demokrat, Endriartono Sutarto 

TRIBUN, JAKARTA - Partai NasDem sudah menyerahkan 145 juru kampanye rapat umum tingkat nasional ke Komisi Pemilihan Umum. Salah satunya adalah Endriartono Sutarto yang kini menjadi salah kandidat Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat.

Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Patrice Rio Capella, mengklarifikasi, jurkam tingkat nasional sebanyak 144 orang. Tercantumnya nama Endriartono dalam 145 orang, ketika di masih tercatat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Partai NaSdem.

"Itu salah, karena didaftarkan dulu, ketika pendaftaran caleg. KPU meminta partai untuk ikut juga mendaftarkan juru kampanye," ujar Rio saat dikonfirmasi wartawan dari Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (7/3/2014).

Saat ini, Endriartono sudah resmi keluar dari Partai NasDem, tak lama menerima tawaran Partai Demokrat, untuk diusung sebagai salah kandidat capres konvensi. Sementara nama-nama jurkam tingkat nasional yang diajukan NasDem ke KPU, 9 Februari 2013.

Berdasarkan daftar jurkam tingkat nasional Partai NasDem yang diterima KPU per tanggal 9 Februari 2013, jumlahnya mencapai 145 orang, termasuk Endriartono yang juga mantan Panglima TNI. Ia terdaftar sebagai jurkam nomor 15.

Sejumlah nama beken dan petinggi yang masuk dalam 144 daftar jurkam tingkat nasional Partai NasDem seperti Ketua Umum Surya Paloh, Rachmawati Soekarnoputri, Otto Cornelis Kaligis, IGK Manila, Barnabas Saebu, Irjen Pol (Purn) Edward Aritonang.

Kampanye rapat umum terbuka, sesuai Peraturan KPU, akan dimulai pada 16 Maret sampai 5 April. KPU juga sudah membagi zona kampanye peserta pemilu baik partai politik dan calon DPD RI, sesuai tingkatan, dari pusat, provinsi, kabupaten atau kota.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas