Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PAN: Putusan MK Untungkan Bandar Narkoba

bisa mengajukan PK berkali-kali sehingga putusan hukuman mati kepada bandar narkoba bisa diminimalisir

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Politisi PAN: Putusan MK Untungkan Bandar Narkoba
Tribunnews/Herudin
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar melambaikan tangan didampingi istrinya, Ida Laksmiwati usai mengikuti sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2014). MK memutuskan peninjauan kembali (PK) boleh diajukan lebih dari satu kali. Antasari mengajukan pengujian pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP. Kini, MK telah menghapus pasal tersebut karena dianggap bertentangan dengan UUD. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Taslim Chaniago menilai kurang tepat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Antasari Azhar dengan membatalkan ketentuan  Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana: “Permintaan  Peninjauan  Kembali" atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja” sehingga Peninjauan Kembali (PK) bisa dilakukan lebih dari sekali.

"Menurut saya itu lebih banyak negatifnya dari positifnya,' kata Taslim di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (7/3/2014).

Dia mencontoh putusan MK itu menguntungkan bandar narkoba dan para koruptor sebab mereka bisa mengajukan PK berkali-kali sehingga putusan hukuman mati kepada bandar narkoba bisa diminimalisir.

"Jangan harap dengan keluarnya putusan MK maka bandar narkoba akan dieksekusi mati. Nanti mereka bisa PK terus,  PK berulang-ulang dan tidak mengikat lagi, jadinya bandar narkoba akan senang," kata Taslim.

Dijelaskan di sisi pencari keadilan terbuka peluang orang merasa terzalimi dan akan memberikan peluang keadilan lebih lama akan didapatkan.

"Di sisi kepastian hukum maka hukum semakin tidak pasti. Di  sisi kejahatan terorganisir menguntungkan misalnya bagi bandar narkoba sebab jika mereka sudah divonis hukum mati bisa ajukan PK setiap saat dan mereka bisa melakukan apa saja mencari bukti baru untuk melakukan PK berulang-ulang. Demikian pula halnya korupsi demikian, pelaku korupsi bisa melakukan PK berulang-ulang.  Di MA saya yakin akan muncul penumpukan perkara luar biasa dan apalagi sangat sulit kita akan melihat MA memutus perkara dalam waktu yang tepat," kata dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas