Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak Andi Mallarangeng Sudah Terima Panggilan Sidang

Andi Mallarangeng akan menjalani sidang perdana terkait status tersangkanya pada kasus dugaan korupsi Hambalang, Senin (10/3/2014) besok.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Pihak Andi Mallarangeng Sudah Terima Panggilan Sidang
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
BESUK TAHANAN KPK - Mantan Menpora Andi Mallarangeng menghantar para tamu yang membesuknya karena jam besuknya habis di tahanan Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/1). Tersangka korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan menghantar Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Andi Mallarangeng dan para tahanan lainnya bisa besuk pada hari Senin dan Kamis dari jam 10-12. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alifian Mallarangeng akan menjalani sidang perdana terkait status tersangkanya pada kasus dugaan korupsi Hambalang, Senin (10/3/2014) besok.

Menurut Pengacara Andi Alifian Mallarangeng, Luhut Pangaribuan,  KPK dan Pengadilan sudah  mengonfirmasi ke pihaknya.

"Andi Mallarangeng Senin jam 2," kata Luhut melalui pesan singkatnya, Minggu (9/3/2014).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus Andi Alifian Mallarangeng sendiri sebelumnya sudah menyatakan soal persidangan tersebut. Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, persidangan segera digelar menyusul langkah KPK yang telah melimpahkan berkas proses hukum Andi ke pengadilan.

Andi saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. KPK menahan Andi di Rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan sekitar enam jam pada Kamis, 17 Oktober 2013 lalu.

Sementara, KPK menetapkan Andi sebagai tersangka sejak Kamis, 6 Desember 2012. Andi dianggap sebagai orang yang bertanggungjawab dalam kasus itu setelah KPK menemukan bukti ia menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pengguna Anggaran di proyek pembangunan senilai Rp2,5 triliun tersebut. Penetapan tersangka itu sendiri berujung pada mundurnya Andi dari kursi Menpora.
Edwin Firdaus

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas