Andi Mallarangeng Bacakan Eksepsi Pekan Depan
Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, hari ini siap mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Tindak
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
![Andi Mallarangeng Bacakan Eksepsi Pekan Depan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140205_095537_tersangka-andi-mallarangeng-dibesuk-di-tahanan-kpk.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, hari ini siap mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Andi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidkan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3-SON), Hambalang, Jawa Barat.
"Kakak saya siap dan berterimakasih kepada semua pihak yang memungkinkan persidangan hari ini bisa dimulai," ujar Rizal Mallarangeng, adik Andi, saat hendak membesuknya di KPK, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Rizal mengaku, dengan disidangkan secara terbuka, seorang pesakitan bisa mencari keadilan dan kebenaran. Rizal yang juga direktur eksekutif Freedom Institute, meyakini bahwa majelis hakim akan memutuskan yang terbaik.
Mengenai persidangan hari ini, Andi tidak akan membacakan eksepsi. Andi akan membacakannya pada sidang lanjutan pekan depan.
"Nggak hari ini kan baru pembacaan tuntutan (dakwaan--red) jaksa. Baru minggu depan kakak saya akan mengajukan eksepsi. Nanti akan ada pernyataan singkat dari kakak saya bahwa beliau akan menyampaikan eksepsi atau penolakan maupun nota keberatan terhadap isi surat dakwaan yang menurut kakak saya setelah kami pelajari oleh tim dan saya semuanya berisi terlalu banyak asumsi dan spekulasi," terang alumnus Ohio State University, Amerika Serikat itu.
KPK telah menetapkan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka sejak Kamis 6 Desember 2012 dalam kasus dugaan korupsi proyek P3SON di Hambalang.
KPK menganggap Andi selaku Menpora bertanggungjawab dalam penyalahgunaan kewenangan sebagai pengguna anggaran diproyek bernilai Rp 2,5 triliun itu. Andi telah mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Pada kasus ini Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.