Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andi Mallarangeng Bacakan Eksepsi Pekan Depan

Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, hari ini siap mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Tindak

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Andi Mallarangeng Bacakan Eksepsi Pekan Depan
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
BESUK TAHANAN KPK - Mantan Menpora Andi Mallarangeng menghantar para tamu yang membesuknya karena jam besuknya habis di tahanan Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/1). Tersangka korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan menghantar Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Andi Mallarangeng dan para tahanan lainnya bisa besuk pada hari Senin dan Kamis dari jam 10-12. (Warta Kota/henry lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, hari ini siap mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Andi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidkan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3-SON), Hambalang, Jawa Barat.

"Kakak saya siap dan berterimakasih kepada semua pihak yang memungkinkan persidangan hari ini bisa dimulai," ujar Rizal Mallarangeng, adik Andi, saat hendak membesuknya di KPK, Jakarta, Senin (10/3/2014).

Rizal mengaku, dengan disidangkan secara terbuka, seorang pesakitan bisa mencari keadilan dan kebenaran. Rizal yang juga direktur eksekutif Freedom Institute, meyakini bahwa majelis hakim akan memutuskan yang terbaik.

Mengenai persidangan hari ini, Andi tidak akan membacakan eksepsi. Andi akan membacakannya pada sidang lanjutan pekan depan.

"Nggak hari ini kan baru pembacaan tuntutan (dakwaan--red) jaksa. Baru minggu depan kakak saya akan mengajukan eksepsi. Nanti akan ada pernyataan singkat dari kakak saya bahwa beliau akan menyampaikan eksepsi atau penolakan maupun nota keberatan terhadap isi surat dakwaan yang menurut kakak saya setelah kami pelajari oleh tim dan saya semuanya berisi terlalu banyak asumsi dan spekulasi," terang alumnus Ohio State University, Amerika Serikat itu.

Berita Rekomendasi

KPK telah menetapkan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka sejak Kamis 6 Desember 2012 dalam kasus dugaan korupsi proyek P3SON di Hambalang.

KPK menganggap Andi selaku Menpora bertanggungjawab dalam penyalahgunaan kewenangan sebagai pengguna anggaran diproyek bernilai Rp 2,5 triliun itu. Andi telah mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Pada kasus ini Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas