Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Anas Siap Kalungkan Bunga Tapi Penyidik KPK Batal Datang

Sambutan hangat sudah disiapkan bagi penyidik KPK dari kubu Anas soal eksekusi penyitaan rumah di Duren Sawit

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kuasa Hukum Anas Siap Kalungkan Bunga Tapi Penyidik KPK Batal Datang
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Tampak kolam renang rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, di Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (15/11/2013). Kini, rumah tersebut difungsikan sebagai kantor ormas bentukan Anas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyita rummah Anas Urbaningrum di Jalan Selat Makassar C9 No 22 Duren Sawit, Jakarta Timur dinanti oleh kuasa hukum Anas.

Namun hingga siang tadi tak ada tanda-tanda kedatangan tim penyidik untuk menyegel rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut. Padahal tim kuasa hukum telah siapkan karangan bunga untuk penyambutan.

"Kalau jadi, ini kalau mereka jadi sita lho ya. Kita akan berikan sambutan hangat," kata Handika Honggo Wongso pengacara Anas di Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (10/3/2014).

Dirinya menjelaskan, 'penyambutan' yang dimaksud bukan dalam konteks perlawanan atau penolakan.

"Sambutan ini bukan dalam konteks menghalangi atau perlawanan ya, tetapi sambutan mesra dan hangat," ujarnya.

Handika menungkapkan jika tim KPK datang. Pihaknya telah menyiapkan rangkaian kalung bunga sebagai wujud apresiasi.

Berita Rekomendasi

"Kalungan bunga sudah dipersiapakan sejak malam, tujuan kita itu untuk menyambut mereka untuk merubah stigma masyarakat kalau penyitaan meruapakan karena perbuatan kriminal, tetapi itu bisa kita kemas dalam hal menarik," jelasnya.

Seperti diketahui, KPK akan menyita aset tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur; dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogjakarta, seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama mertua Anas, Attabik Ali; dan tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul atas nama Dina Az (anak Attabik Ali).

Tanah dan bangunan tersebut disita pihak KPK karena pembeliannya diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Anas. Sebelum menjadi tersangka TPPU, Anas lebih dulu menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi. Anas sewaktu menjadi anggota DPR RI diduga menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas