Rizal: Dakwaan JPU KPK Terhadap Andi Mallarangeng Asumsi dan Spekulasi
Rizal Mallarangeng optimistis kakaknya, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, tidak bersalah
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizal Mallarangeng optimistis kakaknya, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek P3-SON Hambalang.
Menurut Rizal, isi dakwaan terhadap Andi banyak berisi asumsi dan spekulasi yang menurut Rizal tidak adil.
"Setelah kami pelajari oleh tim dan saya semuanya berisi terlalu banyak asumsi dan spekulasi. Kata kuncinya adalah isi dakwaannya benyak berisi asumsi dan spekulasi yang tidak adil terhadap kakak saya. Uraian terhadap hal tersebut akan disampaikan dengan baik insya Allah," ujar Rizal saat hendak membesuk Andi di KPK, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Mengenai agenda pembacaan dakwaan hari ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rizal menyebut kakaknya sudah mempersiapkan diri dengan baik.
Rizal optimistis dengan peradilan terbuka, kakaknya akan mendapatkan keadilan. Menurut dia, dalam peradilan tersebut mereka akan membuktikan KPK tidak selamanya benar dalam menetapkan seseorang tersangka.
"Tentu saja kami yakin kakak saya tidak bersalah. Insyaallah dari kami akan menunjukkan berbagai argumen berbagai fakta dan semuanya akan dilihat dan dipelajari insya Allah dengan seksama saya pribadi pertama KPK pertama kalinya karena kekeliruannya akan melihat bahwa tidak selamanya KPK benar. Ada saatnya KPK keliru dan barangkali ini momen pertama jadi bagi KPK," tukas Rizal.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka sejak Kamis 6 Desember 2012 dalam kasus dugaan korupsi proyek P3SON di Hambalang.
KPK menganggap Andi selaku Menpora bertanggungjawab dalam penyalahgunaan kewenangan sebagai pengguna anggaran diproyek bernilai Rp 2,5 triliun itu. Andi telah mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Pada kasus ini Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.