Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Sudjadnan Dilimpahkan ke Jaksa KPK

Sudjadnan enggan menyinggung dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjeratnya.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkas Perkara Sudjadnan Dilimpahkan ke Jaksa KPK
Tribunnews/DANY PERMANA
Mantan Sekjen Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat (berompi tahanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudjadnan Parnohadiningrat menyelesaikan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (11/3/2014) siang. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri itu merampungkan pemeriksaan terakhirnya sebagai tersangka.

Saat keluar gedung, Sudjadnan enggan menyinggung dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjeratnya.

"Saya nggak bisa komentar, itu KPK saja," kata Sudjadnan.

Dalam konferensi yang digelar Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan sendiri bertindak sebagai penanggung jawab. Menurut dia, dalam konferensi tersebut ada sejumlah orang yang menjadi panitia. Panitia sendiri, diketahui mengurus duit dalam konferensi itu.

Disinggung apakah ada pihak dari panitia yang harus ikut diseret menjadi tersangka dalam kasus yang menimpanya, Sudjadnan enggan berspekulasi.

"Sekjen itu kan Penanggung jawab umum dari anggaran departemen. Tapi, dalam panitia ada yang membayar kepada rekanan, hotel. Nanti kalau saya sebut, orangnya tidak kena, saya dibilang fitnah kan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut, berkas penyidikan Sudjadnan sudah rampung dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Berita Rekomendasi

"Berkas dia sudah tahap dua," kata Priharsa saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, dalam kasus Sudjadnan diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 18 miliar.

Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar yang digelar dalam kurun waktu 2004-2005. Saat dugaan korupsi itu dilakukan, Hasan menjabat sebagai Menlu. Penyidik KPK menjerat Sudjadnan dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pada kasus ini juga, KPK pernah memanggil Mantan Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda, Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Budi Bowoleksono, Duta Besar RI di Kanada Dienne Dhardianti Mohario, sebagai Duta Besar RI Untuk Rusia, Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen DPR RI dari Partai Hanura Iqbal Alan Abdullah, dan komposer musik Erwin Gutawa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas