Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Terdakwa Korupsi Pengadaan Flame Turbine Diputus Bersalah

Lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan flame turbine diputus bersalah.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
zoom-in Lima Terdakwa Korupsi Pengadaan Flame Turbine Diputus Bersalah
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan flame turbine senilai Rp 23,94 miliar pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) – 12 di sektor pembangkit Belawan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009 diputus bersalah.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/3/2014), atas nama terdakwa Edward Silitonga Manajer Bidang Perencanaan PT PLN Sektor Belawan, Fahmi Rizal Lubis Manager Bidang Produksi PT PLN Sektor Belawan, Albert Pangaribuan mantan General Manager PT PLN, Ferdinand Ritonga pensiunan PT PLN Pembangkit Subangut selaku Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang, dan Robert Manyuzar karyawan PT PLN Pembangkit Subangut selaku Ketua Panitia Lelang Tender Pengadaan tahun anggaran 2007.

"Pengadilan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2014).

Kelimanya terbukti bersalah seperti dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Edward Silitonga dihukum dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan Denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Fahmi Rizal Lubis, dengan pidana penjara selama 9 Tahun dan Denda 700 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan, terdakwa Albert Pangaribuan, dengan pidana penjara selama 11 Tahun dan denda 200 juta rupiah, subsider 4 bulan kurungan, terdakwa Ferdinand Ritonga, dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan Denda 100 juta rupiah, subsider 4 bulan kurungan, dan
Terdakwa Robert Manyuzar, dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan Denda 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

"Kelima terdakwa menyatakan Banding atas putusan tersebut, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir," katanya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, dalam persidangan tersebut terdapat Dissenting Opinion oleh Hakim Adhoc I Kiemas Ahmad Jauhari sebagai salah satu hakim yang menyidangkan perkara korupsi untuk terdakwa Albert Pangaribuan dan terdakwa Ferdinand Ritonga bersama dengan Hakim SB Hutagalung dan Deny.

Dalam Dissenting Opinion, Kiemas Ahmad Jauhari menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum, pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta menjatuhkan pidana.

"Untuk terdakwa Ferdinand Ritonga, dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, dan untuk terdakwa Albert Pangaribuan, dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas