Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Tahanan Jaksa Subri

KPK memperpanjang masa tahanan Subri, tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Perpanjang Masa Tahanan Jaksa Subri
TRIBUN/DANY PERMANA
Kajari Praya, Nusa Tenggara Barat, M Subri (kanan), dijenguk keluarganya di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (23/12/2013). Subri ditahan KPK bersama Lusita Ani Razak karena diduga terlibat dalam kasus suap dengan barang bukti uang senilai total Rp 113 Juta untuk pengurusan sertifikat lahan di kawasan Lombok Tengah. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Subri, tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

Masa penahanan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat itu diperpanjang untuk selama 30 hari ke depan.

"Terkait TPK tanah di PN Praya KPK memperpanjang penahanan tersangka SUB selama 30 hari ke depan," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (14/3/2014) malam.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Subri dan pihak swasta, Lusita Ani Razak pada pertengahan Desember 2012. Lusita merupakan anak buah Bambang W Suharto di PT Pantai Aan.

Lusita diduga menyuap Subri. Barang bukti dalam kasus itu adalah mata uang dolar Amerika berupa pecahan 100 dolar AS sebanyak 164 lembar. Sehingga ditotal berjumlah 16.400 dolar AS atau setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta.

Dugaan sementara, suap dari PT Pantai kepada Subri menyangkut putusan tuntutan jaksa untuk Sugiharta. Pasalnya, PT Pantai Aan dikabarkan akan membangun hotel di Praya. Namun lahan yang berlokasi di Selong Belanak yang akan digunakan itu disebut-sebut milik pengusaha bernama Sugiharta alias Along.

Sementara itu, Along telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kabupaten Lombok Tengah. Along dilaporkan dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas