Sidang Susi Ungkap Sepak Terjang Ratu Atut
Sidang terdakwa kasu suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Susi Tur Andayani
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sidang terdakwa kasu suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Susi Tur Andayani menguak upaya Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah menghubungi petinggi di Kementerian Dalam Negeri.
Menurut seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK ke dalam persidangan yaitu calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin, Atut pernah menghubungi Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri menyangkut Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Lebak tahun 2013.
Menurutnya, hal ini diketahuinya saat dirinya bertemu dengan terdakwa Susi Tur Andayani untuk keduakalinya pada 26 September 2013 di ruangan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah di Serang.
Kasmin mengungkapkan, ketika itu, pasanganya di Pilkada Lebak yaitu calon Bupati Lebak, Amir Hamzah menghubunginya guna menemui Ratu Atut Chosiyah berkaitan dengan laporan kelanjutan sidang sengketa Pilkada Lebak di MK.
Dalam kesempatan tersebut, Kasmin dikenalkan Amir kepada Susi Tur Andayani.
Selanjutnya Kasmin mengaku terkejut lantaran Ratu Atut Chosiyah menghubungi seseorang yang diketahui kemudian merupakan Dirjen Otda Kemendagri.
"Kemudian, saya keluar shalat Ashar. Setelah shalat Ashar saya masuk ruangan, ternyata Ibu Gubernur sedang nelpon Dirjen Otda Kemendagri," kata Kasmin.
Ratu Atut selaku Gubernur Banten lanjut Kasmin, membahas soal peluang PSU Pilkada Lebak. "Ibu Gubernur ngomong kalau bisa ini PSU,"kata Kasmin.
Akan tetapi saat salah seorang Jaksa KPK, Dzakiyul Fikri menanyakan tentang identitas Dirjen Otda Kemendagri itu, Kasmin menyatakan tidak tahu lantaran pembicaraan tersebut melalui sambungan telepon.
"Saya enggak tahu Pak Jaksa siapa Dirjen Otda, karena Ibu (lewat) telpon," kata Kasmin.
Diduga Dirjen Otda Kemendagri yang ditelepon Ratu Atut itu mengacu kepada Djohermansyah Djohan. Terlebih Djohermansyah sendiri beberapa waktu lalu pernah dipanggil KPK lebih dari satu kali sebagai saksi penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pilkada di MK.
Djohermansyah salah satunya pernah dipanggil KPK pada Senin, 24 Februari 2014 lalu. Usai diperiksa dia mengaku ditanya KPK mengenai adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Terkait terdakwa Susi Tur Andayani,JPU KPK sebelumnya mendakwanya sebagai makelar atau perantara suap Rp1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah kepada bekas Ketua Mahkamah Konsttitusi (MK), Akil Mochtar. Hal itu mengemuka dalam sidang perdana terdakwa Susi Tur Andayani terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di MK, Senin (24/2) lalu
Menurut Jaksa KPK, Edy Hartoyo, uang suap Rp1 miliar itu berkaitan dengan pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
"Hadiah atau janji tersebut diberikan oleh Tubagus Chaeri Wardana dan Ratu Atut Chosiyah kepada M. Akil Mochtar melalui terdakwa (Susi Tur Andayani) dengan maksud agar Akil Mochtar selaku hakim konstitusi dan juga selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara," kata Jaksa Edy Harto.
Atas perbuatannya, terdakwa Susi Tur Andayani diancam pidana Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara menyangkut Pilkada Kabupaten Lebak, Banten tahun 2013 dimenangkan oleh pasangan Iti Octavia Jayabata dan Ade Sumardi. Pilkada Lebak tersebut akhirnya berperkara di MK setelah diajukan pasangan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin.