Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur PT Indoguana Sebut Ahmad Fathanah Penipu

Ahmad Fathanah sudah menipu perusahaan tempatnya bekerja.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Direktur PT Indoguana Sebut Ahmad Fathanah Penipu
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa dugaan korupsi kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian Ahmad Fathanah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Indoguana Juard Effendi menyebut sahabat mantan presiden PKS, Luthi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah sudah menipu perusahaan tempatnya bekerja.

Penipuan Fathanah tersebut diungkapkan Juard terkait penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 untuk PT Indoguna Utama dan perusahaan lain yang masih tergabung dalam grup PT Indoguna.

"Itu Fathanah yang menipu Indoguna," kata Juard saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Dirut Indoguna Maria Elizabeth Liman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/3/2014).

Juard mengatakan hal tersebut setelah disinggung majelis hakim soal peruntukan uang Rp 1 miliar kepada Fathanah dari PT Indoguna. Meski tak dirinci lebih lanjut maksud penipuan Fathanah itu, Juard mengaku tak mengerti peruntukan uang tersebut.

"Yang saya tahu, Fathanah menipu, itu kesimpulan saya," ujarnya.

Juard awalnya mengaku tak tahu soal asal muasal pengumpulan uang untuk Fathanah itu. Dia juga membantah menyiapkan uang untuk Fathanah. Yang jelas, uang tersebut diambil kas Indoguna atas arahan Arya Abdi Effendi. Pasalnya, Fathanah akan hadir ke kantor Indoguna pada Pada 29 Januari 2013 untuk mengambil uang Rp 1 miliar itu.

"Ini untuk ustad mau dipake untuk jalan kemana-mana," kata Arya kepada Juard saat itu.

"Nanti ada ustad kecil mau datng, yang datang itu Fathanah, saya ngga tau sebelumnya itu fatanah, saya tahu ustad kecil. Sebelumnya saya sudah dikenalkan tapi namannya (Fathanah) Arif," ditambahkan Juard.

Dalam kesaksiannya, Juard menyebut jika informasi penambahan kouta impor berasal dari pengusaha Elda Devianne Adiningrat. Menurut Juard, Elda bahkan ngotot dipertemukan dengan Maria. Tanpa sepengetahuannya, Elda justru nekat bertemu Maria.

"Elda tetap ngotok bertemu terdakwa, tanpa persetujuan saya, Elda sudah bertemu terdakwa (Maria)," kata Juard.

Oleh karena itu, Juar menilai jika Elda dan Fathanah 'berkomplot' mengeruk uang PT Indoguna terkait janji akan mengusahakan penambahan kouta impor daging 8000 ton untuk PT Indoguna.  "Elda dan Fathanah yang menipu, buktinya tidak ada. Yang 8000 juga tidak masuk," imbuhnya.

Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi sebelumnya telah didakwa memberikan hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar kepada anggota Komisi I DPR priode 2009-2014 sekaligus Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luhtfi Hasan Ishaaq priode 2010-2013.

Suap tersebut terkait penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 untuk PT Indoguna Utama dan perusahaan lain yang masih tergabung dalam grup PT Indoguna.

"Terdakwa Arya bersama Juard dan Maria Elizabeth Liman (Dirut PT Indoguna) dalam kurun waktu 5 Oktober 2012 sampai 29 Januari 2013, bertempat di kantor PT Indoguna Utama, Duren Sawit, Jakarta Timur, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang berjumlah Rp 1,3 miliar kepada Luthfi," kata Jaksa M Roem saat membacakan surat dakwaan.

Dijelaskan Jaksa, uang Rp 1,3 miliar yang diberikan kepada Luthfi tersebut merupakan bagian dari keseluruhan komitmen fee senilai Rp 40 miliar. Komitmen fee itu dihitung dari kuota tambahan impor daging sapi Grup PT Indoguna Utama sebanyak 8.000 ton dikalikan Rp 5.000/ton.

Uang tersebut diserahkan melalui orang dekat Luhtfi, Ahmad Fathanah agar Luthfi menggunakan kedudukannya untuk memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

Uang senilai Rp 1,3 miliar itu diberikan kepada Lutfhi karena dia dianggap memiliki pengaruh kepada Menteri Pertanian Siswono yang juga merupakan kader PKS, sehingga dapat memuluskan izin penambahan kuota impor daging.

Terlebih PT Indoguna telah tiga kali gagal mengajukan permohonan ke pihak Kementerian Pertanian.

"Jika permohonan disetujui maka akan Elizabeth (Direktur Utama PT Indoguna) bersedia memberikan fee sebesar Rp 5000,- per kilogramnya dari 8000 ton kuota tambahan yang diminta atau sekitar Rp 40 miliar," kata Jaksa Roem.

Atas perbuatannya, Arya dan Juard didakwa tiga pasal sekaligus. Mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama. Dalam dakwaan kedua, Arya dan Juard didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan ketiga, keduanya juga dijerat Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan ketiga.

Kasus dugaan suap ini bermula pada saat Maria Elisabeth Liman meminta bantuan pengusaha Elda Devianne Adiningrat untuk diperkenalkan dengan Fathanah, orang dekat Luthfi. Maria meminta bantuan Fathanah agar Indoguna Utama dapat tambahan kuota impor pada semester II tahun 2012.

Permintaan itu pun disanggupi Fathanah. Orang dekat Luthfi ini pun mengarahkan Maria agar membuat surat permohonan tambahan kuota yang ditujukan kepada Kementan. Namun, permintaan tambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama ini kerap ditolak pihak Kementan.

Tidak putus asa permintaannya ditolak, Maria kemudian meminta bantuan Fathanah agar dapat dipertemukan langsung dengan Luthfi. Tak lama setelah itu, terjadi pertemuan antara Maria dan Luthfi yang juga dihadiri Elda dan Fathanah di Angus House Chase Plaza, Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Desember 2012.

Dalam pertemuan tersebut, Maria meminta Luthfi agar membantu PT Indoguna menambah jatah kuota impornya untuk tahun 2013. Luthfi pun menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji akan mempertemukan Maria dengan Mentan Suswono bertepatan dengan safari dakwah PKS di Medan pada Januari 2013.

Dalam pertemuan itu, Fathanah melalui Elda meminta uang kepada Maria sejumlah Rp 300 juta untuk diberikan kepada Luthfi.

"Maria lalu memerintahkan Arya untuk menyiapkan Rp 300 juta, kemudian memberitahukan Elda agar mengambil uang tersebut di kantor PT Indoguna Utama," kata Jaksa Roem.

Setelah pertemuan itu, mereka melakukan pertemuan dengan Mentan di Hotel Arya Duta, Medan. Pertemuan tersebut dilakukan di kamar Luthfi di Hotel Arya Duta.

Akan tetapi, Mentan Suswono dalam pertemuan itu tetap menolak permintaan PT Indoguna. Bahkan Mentan mengatakan bahwa data yang dipaparkan Maria masih harus melalui pengkajian.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Fathanah meminta uang Rp 1 miliar kepada PT Indoguna untuk keperluan operasional Luthfi dengan mengatakan jika ada penambahan kuota, grup Indoguna akan diprioritaskan. Atas permintaan uang tersebut, PT Indoguna menyanggupinya.

Pada 29 Januari 2013, Fathanah mengambil uang Rp 1 miliar itu ke kantor PT Indoguna Utama. Uang disiapkan Juard dan Arya lalu ditelakkan di jok bagian belakang Toyota Cruiser Prado yang ditumpangi Fathanah. Fathanah menghubungi Luthfi melalui telepon dengan mengatakan bahwa uang dari Maria telah diterima.

"Lalu dijawab Luthfi, 'Iya nanti, saya sedang di atas panggung'," kata Luthfi melalui telepon seperti ditirukan jaksa.

Fathanah setelah mengambil uang kemudian menuju ke Hotel Le Meridien Jakarta untuk bertemu dengan Maharny Suciyono. Tak lama kemudian, penyidik KPK menangkap Fathanah. Setelah menagkap Fatanah, penyidik KPK kemudian menagkap Juard dan Arya secara terpisah di kediamannya. Sementara Luthfi ditangkap di kantor DPP PKS.

Selain dua terdakwa itu, KPK juga telah menetapkan Luthfi, Fathanah, dan Maria sebagai pesakitan. Bahkan, mereka sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas