Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Terima uang, Emir Moeis Sebut Kasusnya Titipan Amerika

Perkara ini dimulai atas permintaan dari pemerintah Amerika Serikat yang meminta agar menahan dan mengadili saya

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bantah Terima uang, Emir Moeis Sebut Kasusnya Titipan Amerika
TRIBUN/DANY PERMANA
Emir Moeis 

"Dan itu diakui oleh Eko Sulistianto bahwa saya tidak pernah mengakomodir Alsthom soal tender tersebut," katanya.

Dalam BAP maupun kesaksian di persidangan, Eko Sulianto menyatakan bahwa seluruh keberhasilan Alsthom hingga memenangkan proyek PLTU Tarahan adalah sepenuhnya usaha dari Alsthom Indonesia, tidak ada sedikitpun peran dari Pirooz. Kemenangan dalam tender itu dikarenakan spesifikasi dan harga penawaran dari Alsthom adalah yang terbaik.

"Pirooz satu-satunya saksi yang memberikan keterangan yang memberatkan saya," katanya.

Sayangnya, karena berlindung pada KUHAP pasal 162, Pirooz menolak untuk hadir. Hal ini juga dikarenakan lemahnya aparat hukum kita dalam soal hubungan internasional.

"Padahal perkara ini dimulai atas permintaan dari pemerintah Amerika Serikat, yang memnta agar menahan dan mengadili Emir Moeis," katanya.

"Tapi, takkala warga negaranya harus memberikan kesaksian, tidak ada sedikitpun usaha pemerintah Ameriksa Serikat untuk menghadirkan Pirooz dalam persidangan saya. Dan aparat kita di sini hanya pasrah saja, sehingga nasib seorang anak bangsa benar-benar terzalimi," imbuh Emir.

Erick S. Paat selaku kuasa hukum terdakwa Emir Moeis menambahkan bahwa semua pernyataan Pirooz Muhammad Sarofi dalam BAP nya adalah bohong. Erick menduga Pirooz membuat sumpah palsu.

Berita Rekomendasi

"Saya meragukan sumpah dan pengaduan Pirooz," kata Erick.

Karenanya, Emir dan Kuasa hukumnya akan melaporkan Pirooz ke Markas Besar Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas