Budi Mulya Kukuh Bantah Terima Suap Rp 1 Miliar
Terdakwa Budi Mulya kukuh menegaskan uang Rp 1 miliar yang diterimanya merupakan pinjaman dari Robert Tantular
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Budi Mulya kukuh menegaskan uang Rp 1 miliar yang diterimanya merupakan pinjaman dari Robert Tantular, mantan pemilik Bank Century.
"Saya sudah mendegar dan mengerti apa yang dibacakan jaksa. Saya ingin mengatakan transaksi Rp 1 miliar merupakan perdata, pinjaman saya dan saya melunasi," kata mantan Mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia itu usai mendengar tanggapan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Budi Mulya juga menegaskan pernyataannya di depan majelis hakim dan jaksa bahwa dirinya tidak melakukan korupsi.
Jaksa mendakwa Budi Mulya secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi serta penyalahgunaan wewenang dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak
"Dan itu dikaitkan dengan dakwaan krorupsi yang mana saya hanya melaksanakan tugas," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK dalam tanggapannya membeberkan keterkaitan duit Rp 1 miliar yang diklaim Budi Mulya sebagai pinjaman. Jaksa meyakini ada keterkaitan duit dari Robert Tantular itu dengan urusan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik serta pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).
"Pada saat melakukan perubahan Peraturan BI Nomor 10/26/PBI/2008 tentang FPJP bagi bank umum, kemudian memberikan FPJP kepada Bank Century dan dilanjutkan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik menggambarkan bahwa terdakwa dan pihak-pihak terkait sebagaimana diuraikan dalam dakwaan telah megetahui permasalahan Bank Century," kata Jaksa KPK Pulung Rinandoro di dalam persidangan.
Jaksa mengatakan Budi Mulya melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemberian FPJP yang dilakukan dengan cara memberikan perintah melakukan pencairan dana FPJP tahap I pertama Rp 356,813 miliar. Padahal Budi Mulya sudah mendapat laporan posisi Giro Wajib Minimum Bank Century sudah merah serta belum ada penyelesaian hasil Sistem Kliring Nasional.
Selain itu, pencairan dana FPJP tahap I pertama juga tidak dilengkapi penandatanganan akta perjanjian pemberian FPJP antara BI dengan Bank Century. Budi Mulya dan anggota Dewan Gubernur BI lainnya juga tidak menyetujui lamporan data matrik yang memaparkan 4 jalur analisis dampak sistemik berdasarkan MoU Between The Financial Supervisory Authorities, Central Banks and Finance Ministries of The European Union tanggal 1 Juni 2008.
"Dengan demikian hendaknya tim penasihat hukum terdakwa jangan hanya membaca sepotong-sepotong uraian surat dakwaan mengenai permasalahan yang ada pada Bank Century dengan penerimaan uang Rp 1 miliar, pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," kata Jaksa Pulung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.