Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sore Ini, MK Bacakan Putusan Uji Materi UU Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan membacakan sidang putusan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in Sore Ini, MK Bacakan Putusan Uji Materi UU Pilpres
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang Peninjauan Kembali Undang Undang Pemilihan Umum Presiden (UU Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2014). Salah satu materi permohonan adalah mengenai ambang batas partai politik peserta Pemilu untuk mengajukan calon presidennya. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan membacakan sidang putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan jadwal yang diterima Tribunnews, sidang pembacaan akan dilaksanakan pukul 15.30 WIB di ruang sidang utama MK.

"Putusan PUU (pengujian undang-undang, red) Pilpres dengan pemohon Yusril dilaksanakan puku 15.30 WIB," ujar Kencana, staf publikasi MK, Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Yusril sendiri memang berharap uji materi yang dimohonkan dibacakan sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota Legislatif (Pileg).

Dalam permohonannya, Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengajukan pasal 3 ayat 5, pasal 9, pasal 14 ayat 2, dan pasal 112 UU Pilpres.

Sebagai calon Presiden dari PBB, Yusril mengaku haknya sebagai Capres terhalang akibat ketentuan dari pasal tersebut diatas.

Dalam pasal 6A ayat 2 UUD 1945 berbunyi 'Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum'.

Berita Rekomendasi

Menurut Yusril, tidak secara jelas menunjukkan pemilu mana yang dimaksud. Dalam petitumnya, Yusril meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap maksud pasal 22E ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UUD 1945 terkait makna pemilu di dalamnya.

Yusril meminta pemilu di dalam pasal-pasal tersebut ditafsirkan sebagai pemilu yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota-anggota DPR, DPD, Presiden, Wakil Presiden, serta DPRD yang pelaksanaannya dilakukan serempak dalam waktu bersamaan.

Uji materi UU yang sama sebenarnya sudah diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Serentak yang direpresentasikan Effendi Gazali. Dalam putusannya, MK mengabulkan namun pelaksanaannya dilaksanakan setelah Pemilu 2014.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas