Sore Ini, MK Bacakan Putusan Uji Materi UU Pilpres
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan membacakan sidang putusan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
![Sore Ini, MK Bacakan Putusan Uji Materi UU Pilpres](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140121_222155_yusril-ihza-mahendra-hadiri-sidang-pk-uu-pilpres.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan membacakan sidang putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan jadwal yang diterima Tribunnews, sidang pembacaan akan dilaksanakan pukul 15.30 WIB di ruang sidang utama MK.
"Putusan PUU (pengujian undang-undang, red) Pilpres dengan pemohon Yusril dilaksanakan puku 15.30 WIB," ujar Kencana, staf publikasi MK, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Yusril sendiri memang berharap uji materi yang dimohonkan dibacakan sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota Legislatif (Pileg).
Dalam permohonannya, Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengajukan pasal 3 ayat 5, pasal 9, pasal 14 ayat 2, dan pasal 112 UU Pilpres.
Sebagai calon Presiden dari PBB, Yusril mengaku haknya sebagai Capres terhalang akibat ketentuan dari pasal tersebut diatas.
Dalam pasal 6A ayat 2 UUD 1945 berbunyi 'Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum'.
Menurut Yusril, tidak secara jelas menunjukkan pemilu mana yang dimaksud. Dalam petitumnya, Yusril meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap maksud pasal 22E ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UUD 1945 terkait makna pemilu di dalamnya.
Yusril meminta pemilu di dalam pasal-pasal tersebut ditafsirkan sebagai pemilu yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota-anggota DPR, DPD, Presiden, Wakil Presiden, serta DPRD yang pelaksanaannya dilakukan serempak dalam waktu bersamaan.
Uji materi UU yang sama sebenarnya sudah diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Serentak yang direpresentasikan Effendi Gazali. Dalam putusannya, MK mengabulkan namun pelaksanaannya dilaksanakan setelah Pemilu 2014.