Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gede Pasek: Komnas HAM Harus Turun Cari Fakta Kematian 2 Tersangka Videotron

Gede Pasek Suardika meminta Komnas HAM menyelidiki penyebab dan fakta kematian dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan videotron

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Gede Pasek: Komnas HAM Harus Turun Cari Fakta Kematian 2 Tersangka Videotron
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
Gede Pasek Suardika 

Tribunnews.com, JAKARTA-- Mantan Ketua Komisi III DPR RI, Gede Pasek Suardika meminta Komnas HAM turun tangan menyelidiki penyebab dan fakta kematian dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.

Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Hasnawi Bachtiar dan Kasiyadi diduga tewas di dalam Rutan Cipinang.

"Komnas HAM harus peka dan turun tangan melakukan pencarian fakta atas tewasnya tersangka dan juga saksi kunci kasus megakorupsi di Kemenkop UKM," ungkap Gede Pasek kepada Tribunnews.com, Sabtu (22/3/2014).

Menurut Gede Pasek, kematian dua tersangka ini sangat tidak wajar. "Dan aneh kalau dibiarkan begitu saja tanpa ada tim fact finding untuk mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya.

Karena itu pula, Gede Pasek Suardika menilai sangat layak dan sepantasnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Hendra Saputra, satu-satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM yang masih hidup.

Sebelumnya diberitakan, keluarga Hendra Saputra meminta perlindungan kepada LPSK. Langkah ini ditempuh keluarga setelah kejadian dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Hasnawi Bachtiar dan Kasiyadi diduga tewas di dalam Rutan Cipinang.

"Hendra OB sangat layak dan memenuhi syarat untuk ditangani LPSK," ungkap Gede Pasek.

Berita Rekomendasi

Apalagi, kata dia, Perlakuan Hendra di dalam Rutan yang sangat berlebihan. Baik seringnya ditekan oknum-oknum tertentu di dalam rutan, dan rumitnya keluarga untuk menjenguk.

Sebelumnya diberitakan, pengacara Hendra Saputra, Ahmad Taufiq menyatakan sudah resmi meminta perlindungan ke LPSK. Dua komisioner, yakni Edwin Partogi Pasaribu dan Hasto Atmojo Suroyo serta 1 orang staf LPSK saat itu yang menerima.

"Laporan sudah sesuai prosedur. Laporan yang kami buat itu karena ada kematian 2 tersangka sehingga membuat ketakutan Hendra Saputra di Rutan Cipinang."

Namun laporan yang diserahkan istri Hendra, Dewi Nur Afifah bersama tim pengacara belum dapat diputuskan komisioner LPSK. Sebab, permintaan itu masih dirapatkan komisioner lainnya serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

"Tapi mereka belum bisa ambil keputusan karena masih dirapatkan dulu, mereka juga masih koordinasi dengan pimpinan lainnya. Tapi mereka sudah terima permohonan kami. Selain itu para komisioner juga katakan akan di koordinasikan kepihak kejaksaan," papar dia.

Taufiq berharap LPSK secepatnya memberikan perlindungan kepada Hendra. Karena ini sifatnya mendesak, menyusul sudah 2 tersangka yang meninggal dunia dan tinggal Hendra yang masih hidup dari 3 tersangka yang terlilit kasus tersebut.

"Hanya Hendra yang bisa menguak siapa tersangka sebenarnya. Dalang dari kasus videotron ini," jelas Taufiq.

Isteri Hendra, Dewi Nur Afifah ke LPSK didampingi pengacara, dan sejumlah LSM dari Lembaga Bela Keadilan, dan Gerakan Anak Jalanan asal Bandung. Dewi mengatakan kedatangannya ke LPSK untuk meminta keadilan dan meminta suaminya bisa pulang ke rumah.

"Saya mau minta keadilan, saya meminta suami bisa pulang ke rumah," kata Dewi di Kantor LPSK.

Hendra yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek senilai Rp 23,4 miliar ini, awalnya di tahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemudian pada 26 Februari 2014 dipindah ke Rutan Cipinang.

Dalam kasus ini jaksa penyidik menduga terjadi penyimpangan yang diduga dimainkan PT Imagi Media Jakarta (IMJ), perusahaan yang diduga milik Riefan Avran, putra Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan.

Dalam kasus ini negara telah dirugikan sebesar Rp 17 miliar, dan telah menetapkan 3 orang tersangka. 2 tersangka merupakan pejabat di Kemenkop dan UKM, mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Hasnawi Bachtiar, dan Anggota Panitia Lelang Kasiyadi, serta Hendra Saputra yang diangkat menjadi Direktur PT IMJ.

Tersangka Bachtiar merupakan tahanan Kejati DKI Jakarta yang dititipkan di Rutan Cipinang. Bachtiar yang notabene adik ipar Menkop dan UKM Syarif Hasan telah meninggal.

Kematiannya pun menimbulkan kejanggalan. Bachtiar diduga tewas di Rutan Cipinang, namun dibantah oleh Kejati DKI Jakarta, bahwa dia meninggal dunia di Rumah Sakit Polri Keramat Jati. Sebelumnya tersangka lainnya yakni Kasiyadi juga telah tewas.

meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ambil alih penanganan kasus videotron di Kementrian Koperasi dan UKM.

"Tidak perlu diwacanakan lagi, KPK harus ambil alih," tegas Gede Pasek kepada Tribunnews.com, Jumat (21/3/2014).

Menurut Gede Pasek, ada sejumlah alasan mendasar yang dinilai menjadi dasar bagi KPK harus mengambil-alih penanganan kasus videotron yang menyeret nama Rievan Afrian, putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, yang juga direktur PT Imaje Media.

Tidak hanya itu, menurut dia, ada pola penanganan yang aneh dalam kasus dimana salah satu tersangkanya Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Koperasi dan UKM Hasnawi Bachtiar meninggal dunia. Hasnawi adalah tersangka kasus dugaan korpsi RP 17 miliar proyek videotron di Kemenkop UKM.

"Kalau kejaksaan ternyata lamban, maka patut dicurigai ada sesuatu telah terjadi dan mengganggu profesionalitas penegak hukum dlm menegakkan hukum," tandas Gede Pasek.

Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jumat (28/2/2014) mengatakan KPK akan melakukan supervisi terhadap penanganan kasus itu.

"Telah dijalin komunikasi dan KPK akan melakukan supervisi terhadap kasus videotron di Kemenkop yang saat ini kasusnya tengah ditangani Kejati DKI," kata .

Johan tidak menjelaskan secara rinci mekanisme supervisi yang akan dilakukan KPK. Namun, dia hanya menyebut nantinya KPK akan memberikan masukan-masukan jika ada temuan-temuan terkait kasus videotron.

Hingga kini Kejati DKI masih menyidik dugaan korupsi proyek videotron. Penyidik masih menunggu laporan kerugian negara dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan).

Proyek itu diketahui dipegang PT Imaje Media yang juga perusahaan milik Riefan, anak Menkop Syarief Hasan. Tapi pihak Kejati menegaskan masih mengembangkan penyidikan.

Riefan adalah pemilik PT Imaji Media, pemenang tender proyek pengadaan videotron. Proyek itu digelar pada 2012. Kemenkop dan UKM mengadakan 2 unit videotron dengan total nilai anggaran sebesar Rp 23.410.000.000.

Dalam proyek itu jaksa menengarai ada penyimpangan yaitu pemenang lelang sudah dikondisikan, HPS terlalu tinggi nilainya, pekerjaan tambah kurang tidak dilakukan addendum kontrak, spesifikasi tidak sesuai kontrak, dan ada sebagian pekerjaan fiktif.

Kejati DKI masih terus melakukan penyidikan dan kasus ini tidak jalan di tempat. Hendra Saputra yang disebut sebagai Direktur PT Imaje Media Jakarta sudah ditahan, serta tersangka lain Hasnawi mantan Kepala Biro Umum Kemenkop dan pejabat pembuat komitmen.
(Andri Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas