Anas Ingin jadi 'Juctice Collaborator'
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, ingin menjadi (saksi pelaku yang bekerja sama) justice collaborator.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, ingin menjadi (saksi pelaku yang bekerja sama) justice collaborator.
Karena itulah Anas belum sepenuhnya memberikan informasi dan dokumen ke penyidik KPK, baik berkaitan dengan kasusnya, penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan lainnya, maupun kasus Bank Century.
Pada pemeriksaan Jumat (21/3/2014), Anas baru sekadar memberikan informasi dan data awal ke penyidik KPK tentang adanya data fiktif dalam laporan dana kampanye Partai Demokrat pada Pilpres 2009, termasuk dugaan aliran dana Bank Century ke dalam laporan partai tersebut.
"Kami sedang memperjuangkan Justice Collaborator untuk Anas agar dia bisa memperjelas semua yang dia tahu. Tapi itu bukan tanpa risiko. Kami sangat kalkulasi betul. Karena ini sangat berisiko," kata kuasa hukum Anas, saat dihubungi Sabtu (22/3/2014) malam.
Justice collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, seperti korupsi, yang mengakui yang pidananya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Jika menjadi justice collaborator, secara tidak langsung Anas telah mengakui tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Firman mengakui informasi dan bukti yang dimiliki menjadi modal untuk mengajukan justice collaborator.
"Kan AU sudah pernah menyebutkan tentang Century. Dan KPK juga sedang menangani kasus Century, tapi ini seolah-olah sulit benar nyari buktikannya. Kan ini ada Anas dan Budi Mulya yang ngerti, kan bisa masuk pada persepktif yang sama," kata Firman.
Namun, lanjut Firman, juga terlalu berisiko pada keselamatan Anas dan keluarganya jika informasi dan dokumen tentang dana kampanye Partai Demokrat diungkap seluruhnya saat ini.
"Saya belum bisa sampaikan rinciannya. Kami sedang program JC dan lain-lain untuk Anas. Sebab, kalau tidak dilndungi berisiko," kata Firman.
"Apalagi waktu pemeriksaan kemarin, keluarga Mas Anas sampai-sampai tensi darah mertuanya naik 190. Yah kami menyesalkan saja kenapa sampai begitu," katanya.
Selain kedua pertimbangan itu, alasan Anas belum menyampaikan seluruh informasi dan bukti yang dimilikinya ke penyidik KPK karena khawatir apa yang telah diberikan itu justru tidak ditindaklanjuti.
"Takutnya ngomong-ngomong doang ke penyidik tapi enggak diteruskan (ditindaklanjuti). Dulu saja waktu kami serahkan CD (Compact Disc), mereka menolak teruskan," ungkapnya.
LIHAT JUGA: Empat Bola Panas dari Anas Urbaningrum ke KPK