Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara SBY Berharap Anas tak Tebar Isu di Masa Kampanye

Palmer meyakini Presiden SBY tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan oleh Anas itu

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Pengacara SBY Berharap Anas tak Tebar Isu di Masa Kampanye
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum selesai dipriksa sekitar 9 jam di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2014). Anas diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah dalam pembangunan proyek Hambalang.(Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Presiden SBY menyarankan agar mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, tidak memakai isu tentang asal-usul pembelian Toyota Harrier dan donatur fiktif dana kampanye Partai Demokrat. Apalagi ini dikaitkan dengan SBY di tengah masa kampanye saat ini. Sebab, 'manuver' Anas tersebut bisa membuat hasil Pemilu Legislatif tidak adil atau fair.

"Harapan kami, sebaiknya tidak memakai isu ini di tengah kampanye sedang berlangsung, bisa membuat hasil Pemilu Legislatif tidak fair," kata Palmer Situmorang, melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Minggu (23/3/2014).

Palmer meyakini Presiden SBY tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan oleh Anas itu. "Kami sedang pelajari, apakah ini mengandung fitnah," kata dia.

Palmer meyakini Presiden SBY selaku pimpinan Partai Demokrat tidak pernah memberikan uang Rp 300 juta kepada Anas sebagai ucapan terima kasih atas pemenangan Pileg dan Pilpres 2009, yakni uang yang diakui oleh Anas telah digunakan sebagai uang muka pembelian Toyota Harrier.

Menurutnya, keterangan Anas yang sudah disampaikan kepada penyidik KPK itu adalah cerita lama yang telah diperbarui untuk tujuan membunuh karakter individu kliennya selaku pimpinan Partai Demokrat. Selain itu, pernyataan Anas Urbaningrum itu bertujuan untuk menghancurkan elektabilitas Partai Demokrat pada masa kampanye Pileg 2014 saat ini.

Terkait benar atau tidaknya pengakuan Anas tentang adanya penyumbang/donatur palsu alias fiktif dalam laporan dana kampanye Partai Demokrat pada Pilpres 2009, termasuk dugaan aliran dana Bank Century ke partai tersebut, Palmer menyerahkan hal itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memeriksanya atau Polri selaku penyidik pidana umum.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas