Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Minta Hakim Tolak Ekspsi Andi Mallarangeng

Jaksa menyatakan keberatan sudah memasuki materi perkara terkait permintaan komisi sebesar 18 persen untuk terdakwa.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Jaksa Minta Hakim Tolak Ekspsi Andi Mallarangeng
Warta Kota/henry lopualan/henry lopulalan
PEMBACAAN EKSEPSI - Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/3). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan eksepsi oleh Andi Alfian Mallarangeng dan penasehat hukum terkait kasus dugaan korupsi Hambalang. (Warta Kota/henry lopualan) 

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap pada surat dakwaan dan meminta majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) penasehat hukum terdakwa Andi Alfian Mallarangeng.

"Menyatakan surat dakwaan telah dibuat secara jelas cermat dan lengkap. Menyatakan keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa dinyatakan ditolak. Menyatakan sidang pemeriksaan perkara dilanjutkan sesuai surat dakwaan penuntut umum," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan tanggapan atas keberatan terdakwa dan penasehat hukumnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2014).

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan keberatan terdakwa dan penasehat hukumnya sudah memasuki materi perkara terkait permintaan komisi sebesar 18 persen untuk terdakwa melalui adik kandungnya Choel Mallarangeng.

"Sudah jelas dalam surat dakwaan, kemenangan PT Yodya Karya sebagai konsultan perencana, PT Ciriajasa Cipta Mandiri sebagai konsultan manajemen konstruksi dan KSO PT Adhi Karya dan Wijaya Karya berawal dengan pertemuan terdakwa dengan PT Adhi Karya," kata Jaksa Irene Putri.

Kemudian, lanjut Irene, secara berturut-turut, terangkai fakta bahwa terdakwa memerintahkan Wafid Muharram selaku Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) untuk segera menyiapkan rencana proyek Hambalang. Selanjutnya, dia mengenalkan Wafid pada Choel Mallarangeng.

Karena itu, papar Jaksa Irene, terdakwa telah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana surat dakwaan.

Atas tanggapan jaksa tersebut, selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, yang diketuai Haswandi akan membacakan putusan sela pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan digelar pada Selasa (1/4/2014).

Berita Rekomendasi

Dalam sidang sebelumnya, Andi Alfian Mallarangeng menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa disusun hanya berdasarkan asumsi dan spekulasi saja.

Sebab, dia merasa tidak pernah berniat melanggar hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas