Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Saksi di Pengadilan, Boediono Harus Mundur dari Jabatan Wapres

Anggota Timwas Century Bambang Soesatyo meminta Boediono untuk mundur dari jabatannya sebagai wakil presiden.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jadi Saksi di Pengadilan, Boediono Harus Mundur dari Jabatan Wapres
TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa (bian)
Wakil Presiden Republik Indonesia, Boediono tampil ceria dan berdialog dengan Najwa Shihab diacara Mata Najwa MetroTV, Jakarta. Rabu (19/3/2014) (TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa/metroTV) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Boediono masuk dalam daftar saksi terkait kasus Bank Century yang kini sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu pun mendapatkan reaksi dari Tim Pengawas Century.

Anggota Timwas Century Bambang Soesatyo meminta Boediono untuk mundur dari jabatannya sebagai wakil presiden.

"Boediono, sebaiknya mengundurkan diri sebelum hadir menjadi saksi demi menjaga martabat bangsa dimata internasional," kata Bambang ketika dikonfirmasi, Kamis (27/3/2014).

Bambang mengaku tidak dapat membayangkan wakil presiden duduk di kursi pesakitan sebagai saksi dari seorang terdakwa yang diduga secara bersama-sama dengan dirinya melakukan pelanggaran hukum.

Menurut Politisi Golkar itu, mnghadirkan Wakil Presiden Boediono sebagai saksi persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya adalah sebuah konsekuensi logis. Relevansi Boediono sebagai saksi bersifat mutlak. "Justru menjadi aneh jika Boediono tidak didengarkan kesaksiannya," tuturnya.

Dengan begitu, ujar Bambang, langkah Jaksa KPK mencantumkan nama Boediono dalam daftar saksi untuk terdakwa Budi Mulya sudah benar dan relevan. "Dan, untuk menghindari keanehan, Boediono jangan lagi berusaha menghindar," kata Anggota Komisi III DPR itu.

Sebab, lanjut Bambang, Boediono saat itu adalah Gubernur BI yang memimpin Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI untuk menyelamatkan Bank Century. Budi Mulya menjabat Deputi Gubernur BI.

Berita Rekomendasi

"Dan, keputusan RDG BI berstatus keputusan Kolektif Kolegial. Artinya, selain Boediono, semua peserta RDG BI saat itu patut menjadi saksi persidangan Budi Mulya," katanya.

Bambang menjelaskan jaksa KPK mendakwa Budi Mulya menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S. Goeltom selaku Deputi Senior BI dan deputi gubernur lainnya serta Robert Tantular dan Harmanus H. Muslim.

Karena menjabat Gubernur BI, Jaksa KPK tentu saja ingin mempertanyakan mengapa Boediono membiarkan para pemimpin BI saat itu menyalahgunakan wewenang.

"Misalnya, mengubah-ubah PBI (peraturan Bank Indonesia) untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan menyelamatkan Bank Century," tuturnya.

Ia berharap KPK konsisten untuk menghadirkan Boediono sebagai saksi persidangan Budi Mulya. Ia memprediksi akan muncul tekanan dari berbagai pihak kepada KPK untuk mencoret nama Boediono dari daftar saksi.

"Kalau tekanan itu akhirnya datang, saya berani memastikan KPK tidak akan sendirian melakukan perlawanan. Berbagai komponen masyarakat akan bergerak untuk mengeliminasi tekanan itu," tegas Bambang.

Diketahui, Jaksa KPK KMS Roni mengaku belum mengetahui kapan tepatnya Mantan Gubernur Bank Indonesia itu akan dipanggil bersaksi dalam sidang. Begitu juga dengan mekanismenya nanti. Mengingat, yang bersangkutan adalah Wapres.

"Insya Allah (panggil Boediono). Niatnya ada. Equality before the law. Semua orang sama dihadapan hukum. Tapi kita lihat situasinya. Terlalu dini kita menilai sekarang," kata Jaksa Roni.

Apalagi, lanjut Roni, nama Boediono tertera dalam berkas perkara milik Budi Mulya dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) ketika menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Seharusnya kita panggil, kan kalau ada di BAP," kata Roni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas