Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri PPPA Tegaskan WNI Harus Taat Hukum Negara Lain

Pemerintah tentunya tidak tinggal diam dan tetap memberikan usaha perlindungan bagi warga negaranya dimanapun berada

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menteri PPPA Tegaskan WNI Harus Taat Hukum Negara Lain
tribunnews.com/yony Iskandar
Linda Gumelar 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Linda Agum Gumelar, mengatakan Warga Negara Indonesia harus menaati hukum di negara lain.

Komentar Linda tersebut disampaikan menyusul nasib TKW Satinah yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi.

"Kita harus menaati hukum yang ada di negara orang, oleh karena itu saya pikir seseorang yang berhadapan dengan hukum ini memang secara warga negara harus dilindungi. Tapi juga ada hal lain yang perlu diperhatikan. Misalnya jangan lagi melakukan hal-hal seperti itu," ujar Linda kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Sebab jika bermasalah dengan hukum, kata Linda, urusannya akan menjadi pribadi.

Walau demikin, lanjut dia, pemerintah tentunya tidak tinggal diam dan tetap memberikan usaha perlindungan bagi warga negaranya dimanapun berada.

"Tentu pemerintah tidak tinggal diam. Upaya-upaya terus dilakukan. Sebetulnya kan ini (kasus Satinah) tahun 2007. Kemudian baru diketahui dua tahun kemudian oleh Pemerintah Indonesia. Kemudian sudah tujuh kali diunduur keputusannya. Upaya negosiasi terus dilakukan. Saya berharap masayarkat dalam hal ini tentu harus bersama menyelesaikan secara jernih," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sekedar informasi, Satinah akan dipancung 3 April mendatang. Satinah bersalah oleh pengadilan Arab Saudi karena membunuh dan mencuri uang sebesar 37 riyal. Namun Sutinah membantah dan mengaku membela diri dari siksaan majikannya.

Hukum yang berlaku di Arab Saudi mengatur bahwa pengampunan yang paling menentukan adalah pengampunan dari pihak keluarga korban pembunuhan. Sejauh ini pihak keluarga majikan Satinah yaitu Nura Al Gharib meminta uang denda (Diyat) sebesar 7,5 juta riyal atau setara dengan Rp 25 miliar rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas