Pemilih Berbekal KTP Bisa Memilih Sejam Sebelum TPS Ditutup
Warga negara Indonesia (WNI) yang tak terdaftar sebagai pemilih tapi memiliki hak untuk memilih tetap bisa memberikan hak suaranya
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN, JAKARTA - Warga negara Indonesia (WNI) yang tak terdaftar sebagai pemilih tapi memiliki hak untuk memilih tetap bisa memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara pada 9 April 2014, cukup membawa kartu identitas seperti KTP atau pasport.
"Pemilih yang masuk kategori ini baru bisa menggunakan suaranya satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2014).
Ferry menjelaskan, sebaik mungkin KPU mengakomodir warga negara Indonesia sebagai pemilih ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika tak masuk DPT, KPU akan memasukkan ke Daftar Pemilu Khusus (DPK). Sedang pemilih pindah memilih ke Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
Menurut Ferry, pemberian waktu bagi pemilih menggunakan KTP untuk memberikan hak suaranya pada satu jam sebelum TPS ditutup, karena memerhatikan ketersediaan surat suara. Di mana jumlah surat suara di TPS sesuai DPT ditambah dua persen.
Sehingga pemilih dalam kategori DPK, DPKTb dan hanya menggunakan KTP atau pasport, harus menunggu pemilih yang tercatat dalam DPT selesai menggunakan hak pilihnya terlebih dahulu. Setelah itu mereka dipersilakan memilih.
Ferry menambahkan, pemberian waktu bagi pemilih dengan kategori di luar yang tercatat dalam DPT, bertujuan untuk menghindari adanya mobilisasi pemilih untuk melakukan pencoblos beberapa kali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.