Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
Live
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Pemilih Berbekal KTP Bisa Memilih Sejam Sebelum TPS Ditutup

Warga negara Indonesia (WNI) yang tak terdaftar sebagai pemilih tapi memiliki hak untuk memilih tetap bisa memberikan hak suaranya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemilih Berbekal KTP Bisa Memilih Sejam Sebelum TPS Ditutup
TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa (bian)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah 
Memuat video…

TRIBUN, JAKARTA - Warga negara Indonesia (WNI) yang tak terdaftar sebagai pemilih tapi memiliki hak untuk memilih tetap bisa memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara pada 9 April 2014, cukup membawa kartu identitas seperti KTP atau pasport.

"Pemilih yang masuk kategori ini baru bisa menggunakan suaranya satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2014).

Ferry menjelaskan, sebaik mungkin KPU mengakomodir warga negara Indonesia sebagai pemilih ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika tak masuk DPT, KPU akan memasukkan ke Daftar Pemilu Khusus (DPK). Sedang pemilih pindah memilih ke Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

Menurut Ferry, pemberian waktu bagi pemilih menggunakan KTP untuk memberikan hak suaranya pada satu jam sebelum TPS ditutup, karena memerhatikan ketersediaan surat suara. Di mana jumlah surat suara di TPS sesuai DPT ditambah dua persen.

Sehingga pemilih dalam kategori DPK, DPKTb dan hanya menggunakan KTP atau pasport, harus menunggu pemilih yang tercatat dalam DPT selesai menggunakan hak pilihnya terlebih dahulu. Setelah itu mereka dipersilakan memilih.

Ferry menambahkan, pemberian waktu bagi pemilih dengan kategori di luar yang tercatat dalam DPT, bertujuan untuk menghindari adanya mobilisasi pemilih untuk melakukan pencoblos beberapa kali.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas