Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penggulung Roti Antar Satinah Dihukum Mati

Hidup Satinah binti Jumadi tinggal seminggu lagi

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Penggulung Roti Antar Satinah Dihukum Mati
TRIBUNNEWS.COM
Satinah binti Djumadi (39), TKI asal Dusun Mrunten Wetan RT 2 RW 3 Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, terancam dieksekusi hukuman mati di Arab Saudi atas tuduhan pembunuhan 

Pemerintah bergerak  dengan membentuk Satgas Penanganan TKI yang terancam hukuman mati. Posisi Satinah saat itu sudah divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana. Kemudian sidang pun minta diulang sampai akhirnya Satinah divonis bersalah melakukan pembunuhan. "Tetapi vonisnya tetap hukuman mati," ucap Anis.

Setelah laporan ke dua, baru lah Kemenlu RI bergerak dengan mendatangi keluarga Satinah di Ungaran dengan memberikan informasi penanganan kasus Satinan melalui surat tanggal 13 Oktober 2011. Informasi penting yang disampaikan Kemenlu kepada keluarga Satinah diantaranya pihak pemerintah berupaya melakukan negosiasi dengan keluarga majikan Satinah supaya Satinah bisa terbebas dari hukuman mati.

"Keluarga korban memberikan maaf. Dengan difasilitasi dari Gubernur Gassem, keluarga korban sepakat untuk memberikan maaf dan meminta uang diyat sebesar 500 ribu real atau sekitar Rp 1,25 miliar," ungkapnya.

Namun tanpa diketahui dasarnya, uang Diyat membengkak jadi  7 juta real atau sekitar Rp 21 miliar. Hal tersebut lah yang hingga kini masih alot jadi bahan negosiasi dengan majikan Satinah.

Pembayaran uang Diyat tersebut sudah tertunda hingga empat kali. Awalnya pembayaran diyat terakhir harus dibayarkan Desember 2012, kemudian diperpanjang lagi hingga Desember 2013, diperjang lagi hingga Febuari 2014, diperpanjang lagi hingga 3 April 2014.

"Sekarang negosiasi yang kelima, saya tidak tahu akan ada negosiasi perpanjangan diyat lagi atau pemerintah akan bayar diyat. Kalau nadanya pada saat pemerintah kemarin konpers tetap tidak mau membayar dengan alasan khawatir akan terjadi preseden semua TKI akan terancam hukuman mati dan harus bayar diyat," ungkap Anies.

Dikatakan Anis, bila pemerintah memberikan bantuan hukum yang maksimal sejak awal, maka proses hukum yang dijalani Satinah tidak akan berakhir seperti saat ini. Nyawa Satinah kini hanya tergantung upaya negosiasi pemerintah Indonesia dengan keluarga majikan Satinah.

Berita Rekomendasi

"Satinah kan kasusnya 2007 dan pemerintah baru tahu 2009. Kalau sejak awal mungkin akan berbeda ceritanya," ungkapnya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas