Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Boediono Jilat Ludah Sendiri Jika Tak Hadir di Tipikor

Anggota Timwas Century Ahmad Basarah meminta Boediono memenuhi panggilan untuk menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Boediono Jilat Ludah Sendiri Jika Tak Hadir di Tipikor
GERI ADITYA
Wapres Boediono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Boediono masuk dalam daftar saksi kasus Bank Century yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Anggota Timwas Century Ahmad Basarah meminta Boediono memenuhi panggilan untuk menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Basarah mengingat pernyataan Boediono yang menolak undangan DPR untuk hadir dalam rapat Timwas Century.

"Saya menduga positif kalau berdasarkan alasan yang dibuat Pak Boediono tidak menghadiri undangan DPR alasannya karena Century sudah diproses hukum," kata Basarah di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat (28/3/2014).

Kini Boediono dipanggil menjadi saksi kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya. Basarah mengingatkan Boediono agar memenuhi panggilan tersebut.

"Pernyataan dia, memberikan kesempatan kepada penegak hukum untuk memproses kasus Century. Ya sebaiknya sekarang dia penuhi. Kalau tidak memenuhi, dia menjilat ludah sendiri jika tidak memenuhi undangan," kata Wasekjen PDIP itu.

Basarah yakin Boediono akan memenuhi janjinya memenuhi undangan KPK untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor. Mengenai adanya desakan Boediono mundur sebagai wakil presiden sebelum datang ke KPK, Basarah tidak sependapat. Sebab, status Boediono hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Jabatan Wapres juga tinggal beberapa bulan lagi," tuturnya.

Diketahui, Jaksa KPK KMS Roni mengaku belum mengetahui kapan tepatnya mantan Gubernur Bank Indonesia itu akan dipanggil bersaksi dalam sidang. Begitu juga dengan mekanismenya nanti. Mengingat yang bersangkutan adalah Wapres.

"Insya Allah (panggil Boediono). Niatnya ada. Equality before the law. Semua orang sama dihadapan hukum. Tapi kita lihat situasinya. Terlalu dini kita menilai sekarang," kata Jaksa Roni.

Apalagi, lanjut Roni, nama Boediono tertera dalam berkas perkara milik Budi Mulya dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) ketika menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Seharusnya kita panggil, kan kalau ada di BAP," kata Roni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas