Hukuman Fathanah Jadi 16 Tahun, Sefti Sanustika Sedih
Sefti Sanustika merasa kecewa karena hukuman suaminya Ahmad Fathanah diperberat jadi 16 tahun penjara
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sefti Sanustika merasa kecewa karena hukuman suaminya Ahmad Fathanah diperberat jadi 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Sebelumnya, Fathanah divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Ya, kesel, kesel, kesel," ujar Sefti seusai menjenguk Fathanah di Rumah Tahanan (rutan) KPK, Jakarta, Senin (31/3/2014).
Pelantun lagu dangdut "Papa Kini Sendiri" itu kecewa karena Fathanah tak dapat segera berkumpul dengan buah hati mereka. Namun, Sefti mengaku tak bisa berbuat banyak untuk suaminya. Ia pun pasrah dengan keputusan pengadilan. "Ya sabar aja lah, berdoa. Jelas sedih, kecewa, cuma mau gimana lagi, keputusannya sudah seperti itu," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fathanah yang merupakan orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, hukumannya diperberat menjadi 16 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Putusan ini merupakan hasil upaya banding yang diajukan Fathanah dan diikuti tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang terdiri dari Achmad Sobari, Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, HM As'Adi Alma'ruf, dan Sudiro dalam persidangan yang berlangsung 19 Maret 2014. Sidang itu tak dihadiri Fathanah.
Menurut majelis hakim PT DKI Jakarta, Fathanah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kuota impor daging sapi. Kesimpulan majelis hakim PT DKI ini sama dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dibacakan 4 September 2013.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai Fathanah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 Huruf a Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua yang memuat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Fathanah dianggap terbukti bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Fathanah juga terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya dan uang tunai dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013. Namun, Fathanah tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.