Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri dan KPK Didesak Usut Penambangan Pasir Besi di Malang

Ketua Komisi III DPR RI, Pieter C Zulkiefli menegaskan penambangan yang dilakukan di lahan konservasi adalah ilegal

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri dan KPK Didesak Usut Penambangan Pasir Besi di Malang
Hasanudin Aco/Tribunnews.com
Pieter Zulkifly (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Pieter C Zulkiefli menegaskan penambangan yang dilakukan di lahan konservasi adalah ilegal dan telah meresahkan masyarakat sekitar. Dia mendesak Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut konspirasi pejabat dan oknum yang terlibat dalam penambangan pasir besi di Malang, Jawa Timur.

“Saya mendesak Polri untuk bersikap profesional dan KPK secepatnya mengusut konspirasi para pejabat daerah dan oknum yang terlibat dalam penambangan pasir besi di Malang selatan,” kata Pieter kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/3/2014).

Politisi Partai Demokrat itu lebih jauh mengatakan, sebagai anggota DPR RI yang membidangi masalah hukum dan HAM, pihaknya bekerja atas perintah konstitusi.

“Saya berhak tahu apa yang sedang dialami warga saja. Apalagi ada pengaduan bahwa para preman dibayar untuk berhadapan dengan warga yang tinggal di sekitar lokasi penambangan. Awak media juga tidak boleh mendekati lokasi penambangan,” kata Pieter.

Tentang izin tambang, Pieter lebih jauh mengatakan, pada 6 Februari 2007, Menteri Kehutanan menolak izin kegiatan penambangan pasir besi di Pantai Wonogoro, Desa Tumpak Rejo, Kecamatan Gedagan, karena lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

Tetapi pada 12 Juli 2012, Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Fakta ini saja sudah menjelaskan adanya pelanggaran terhadap surat Menteri Kehutanan pada tanggal 6 Maret 2012.

Kementerian ESDM sendiri, kata dia, sudah memerintahkan kepada Pemerintah Kabupaten Malang agar penerbitan IPR dtinjau ulang, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi hal ini tidak diindahkan oleh penambang dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Berita Rekomendasi

“Diduga ada konspirasi karena kegiatan penambangan dan penimbunan dengan menggunakan alat-alat berat terus berlangsung sampai hari ini. Padahal kalau itu IPR, maka tidak dibenarkan menggunakan alat-alat berat. Hukum telah diinjak-injak. Hak-hak rakyat ditindas,” kata Pieter.

Pieter lebih jauh mengatakan, dalam kondisi seperti ini, negara tidak boleh kalah dengan mafia. Hukum harus menindak tegas berbagai perilaku yang dapat merugikan rakyat dan negara.

“Saya mendesak Polri untuk bersikap profesional dan KPK secepatnya mengusut konspirasi para pejabat daerah dan oknum yang terlibat dalam penambangan pasir besi di Malang selatan,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas