Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Erick S. Paat: Standar Ganda Kasus Emir Moeis

Kasus yang mendera klien saya ini akan menjadi sebuah kasus yang bersejarah dikemudian hari.

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Erick S. Paat: Standar Ganda Kasus Emir Moeis
TRIBUN/DANY PERMANA
Emir Moeis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Erick S. Paat, kuasa hukum terdakwa Emir Moeis, dalam kasus Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung menyayangkan kasus yang menjerat kliennya atas permintaan otoritas Amerika Serikat. Hal ini dimungkinkan karena dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) ada standar ganda.

Menyusul setelah adanya pernyataan resmi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja di Lembaga Pertahankan Nasional (Lemhanas), 19 Desember 2013 lalu,

"Kasus yang mendera klien saya ini akan menjadi sebuah kasus yang bersejarah dikemudian hari. Karena adanya laporan dari sebuah negara asing untuk menahan dan mengadili seorang anak bangsa yang terhormat, yang memimpin sebuah lembaga negara dibidang keuangan yang juga merupakan salah satu simbol negara," kata Erick S. Paat kepada wartawan di Jakarta, Selasa(1/4/2014).

Erick menuturkan, hanya berdasar pada kesaksian seorang coorporate witness. Bahkan, beberapa warga Amerika Serikat menanggung akibat gara-gara kesaksian Pirooz Muhammad Sharafi.

"Sumpah Pirooz juga diragukan, mengingat status agamanya. Saya berharap majelis hakim perlu mempertimbangkan kasus Emir Moeis hanya karena laporan orang asing," kata Erick.

Erick melanjutkan, memang sungguh berat tugas yang dipikul oleh majelis hakim untuk membuat keputusan yang adil. Terlebih, disaat opini, tekanan, dan ancaman bahwa membebaskan seorang terdakwa tindak pidana korupsi yang tidak bersalah, dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi.

"Akankah kita menafikan seluruh perjuangan dan pengabdian seorang anak bangsa yang selama ini bekerja untuk kedaulatan dan kesejahteraan bangsanya, karena ucapan serta celotehan dusta seorang asing?" kata Erick.

Berita Rekomendasi

Erick menambahkan, Pirooz merupakan satu-satunya saksi yang menyebut adanya penerimaan sejumlah uang oleh Emir. Menurutnya, sudah selayaknya Pirooz menjadi tersangka dalam kasus yang menjerat politikus PDI Perjuangan itu. Sebab, Emir menjadi pesakitan karena dinyatakan menerima sejumlah uang dari Pirooz.

Padahal, lanjut dia, uang yang ditransfer Pirooz kepada Emir tak berkait dengan Konsorsium Alstom Power di Proyek Tarahan. Uang itu diberikan dalam rangka investasi bisnis.

"Usaha bisnis yang mereka lakukan antara lain penjualan jus nanas, konsesi batubara, emas dan kelapa sawit di Kalimantan Timur serta SPBG di Bali," ujar Erick.

Erick memaparkan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan fakta-fakta dipersidangan tatkala pemeriksaan saksi juga mengatakan hal serupa.

"Sehingga bisa dikatakan klien saya tidak mempunyai hubungan apapun dengan proyek PLTU Tarahan, termasuk mempengaruhi atau menekan pihak yang mengatur proses tender agar memenangkan konsorsium Alsthom," kata Erick.

Sebelumnya, usai membacakan pledoi, kepada wartawan Emir Moeis menduga pernyataan Pirooz bahwa uang investasinya yang dikirim kepada saya adalah hasil komisi/fee pemenangan konsorsium Alsthom di proyek Tarahan ini dilakukannya karena ingin menghindari pajak di negaranya dan juga sebagai alasan kepada pihak Alsthom bahwa ia berbagi dengan saya sebagai hasil pemenangannya.

"Padahal uang tersebut adalah hasil penipuan Pirooz ke Konsorsium Alsthom. Dengan kecanggihannya dalam administrasi Pirooz berhasil mengelabui Alstohm Inc di Amerika, dan Otoritas hukum di Amerika dan KPK juga berpegang dengan keterangan dan surat-surat tersebut," kata Emir.

"Sesungguhnya ada usaha investasi Pirooz bersama saya setelah akte pendirian dan foto-foto pabrik ditunjukkan kepada Majelis Hakim dan Jaksa."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas