Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes dan Asosiasi Kesehatan Teken Komitmen Cegah Gratifikasi

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi dilingkungan Kementerian Kesehatan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemenkes dan  Asosiasi Kesehatan Teken  Komitmen Cegah Gratifikasi
TRIBUNNEWS.COM/ DANY PERMANA
Nafsiah Mboi, Menteri Kesehatan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Kementerian Kesehatan bersama sejumlah ketua asosiasi, menandatangani kesepakatan bersama, tentang pengendalian gratifikasi dan pencegahan tindak pidana korupsi, yang disaksikan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Ruang Birawa, Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2014).

Dalam penandatanganan itu asosiasi yang ikut menandatangani adalah Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI), International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Gabungan Perusahaan Alat kesehatan dan Laboratorium Indonesia (Gakeslab), Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu), Asosisasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI), dan sejumlah produsen obat.

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi dilingkungan Kementerian Kesehatan melalui pengendalian gratifikasi, sebagai bagian dari komitmen Kementerian Kesehatan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"Pernyataan komitmen bersama berisi komitmen untuk tidak memberi atau menerima suap, gratifikasi, uang pelicin dan atau fasilitas yang dianggap siap," katanya.

Selain itu komitmen bersama itu juga menyebutkan soal tidak membiarkan adanya praktik suap, melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang dianggap suap, menjaga longkungan pengendalian gratifikasi, mendorong upaya pencegahan korupsi di lingkungan masing-masing, dan mewajibkan semua anggota asosiasi untuk melakukan pakta integritas.

"Dengan ditandatanganinya komitmen ini, mulai hari ini diharapkan tidak ada lagi upaya-upaya untuk melakukan tindakan memberi atau menerima sesuatu yang dapat dikategorikan gratifikasi, yang mengarah pada korupsi," tandasnya

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas