Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Diyat Jatuh Tempo, Bagaimana Nasib Satinah?

Hari ini, Kamis (3/4/2014), merupakan batas terakhir pembayaran uang darah atau diyat Satinah, TKW asal Semarang

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Uang Diyat Jatuh Tempo, Bagaimana Nasib Satinah?
Tribunnews/Herudin
Aktivis organisasi buruh dan lembaga non pemerintah serta warga melakukan aksi bebaskan Satinah, tenaga kerja wanita yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, di bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (1/4/2014). Aksi yang diisi dengan menyalakan lilin dan doa bersama ini untuk mendesak pemerintah Indonesia membebaskan Satinah serta 265 buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Pemerintah SBY seharusnya segera membayar diyat yang diminta oleh keluarga majikan agar Satinah terbebas dari vonis hukuman
mati," kata Rieke dalam keterangannya, Selasa (1/4/2014).

Ia mengatakan bila pemerintah hanya membayar 5 juta riyal, hasil yang akan didapat adalah hanya akan menunda hukuman, sedangkan menunggu dua tahun di penjara bukan waktu yang sebentar untuk Satinah.

"Satinah secara fisik dan mental sangat tertekan berada dalam masa hukuman dari tahun 2009 hingga sekarang," tuturnya.

Rieke mengatakan jika selama masa penundaan itu, pemerintah SBY lebih condong melakukan lobi formal maka menunggu perpanjangan masa penundaan hukuman tidak akan menghasilkan perkembangan apa pun bagi Satinah. Justru Satinah dan para terancam hukuman mati seperti Satinah sangat dirugikan.

Anggota Komisi IX DPR itu mengatakan seluruh rakyat Indonesia pun membantu Satinah dengan melakukan penggalangan dana. Dana yang terkumpul oleh Provinsi Jawa Tengah, Migrant Care dan para buruh migran yang tersebar di berbagai negara sudah lebih dari Rp3 miliar.

Bahkan dari Paguyuban Pedagang Mie dan Bakso Jawa Barat sampai anak-anak sekolah dasar juga melakukan penggalangan dana untuk membantu Satinah.

"Seharusnya pemerintah SBY merasa malu dengan berbagai uluran bantuan masyarakat untuk terlibat karena sesungguhnya pemenuhan diyat merupakan tanggung jawab utama dari pemerintah sendiri. Segenap lapisan masyarakat sudah saling bergotong royong untuk membantu Satinah agar terbebas dari vonis hukuman mati," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Ia pun meminta SBY untuk segera membayar uang diyat. Ia yakin ada anggaran pemerintah untuk membayar diyat Satinah.

"Satu nyawa seseorang dari rakyat Indonesia adalah nyawa seluruh Rakyat Indonesia. Satinah adalah rakyat Indonesia dan rakyat harus dilindungi oleh Pemerintah," ungkapnya.

Saat ini pun di rumah keluarga Satinah di Semarang, sedang digelar doa bersama para tetangga untuk mendoakan keselamatan Satinah.
Informasi dari Humas Pemkab Semarang, doa bersama tersebut dihadiri Bupati Semarang Mundjirin, Sekda Kabupaten Semarang Budi Kristiono bersama Muspika Ungaran Barat.

Untuk diketahui, Satinah Binti Djumadi, TKW asal Dusun Mrunten Wetan Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, yang kini terancam hukuman pancung di Arab Saudi, masih meringkuk di penjara menunggu nasib.

Satinah divonis bersalah oleh pengadilan Arab Saudi membunuh dan mencuri uang sebesar 37 riyal. Namun Satinah membantah dan mengaku membela diri dari siksaan majikannya. Satinah berangkat ke Arab Saudi untuk kedua kalinya tahun 2007 dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Putusan hukuman mati dengan pancung tersebut ditetapkan 3 Maret 2014 lalu.

Pemerintah berusaha membebaskan Satinah dengan melakukan lobby kepada pemerintah Arab Saudi. Negosiasi itu membuahkan pengampunan dari raja Arab Saudi.

Sayangnya hukum yang berlaku di Arab Saudi juga mengatur bahwa pengampunan yang paling menentukan adalah pengampunan dari pihak keluarga korban pembunuhan. Sejauh ini pihak keluarga majikan Satinah yaitu Nura Al Gharib meminta uang denda (Diyat) sebesar 7,5 juta riyal atau setara dengan Rp 21 miliar rupiah.

(Andri Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas