Rapat Pra KSSK Menyatakan Century Tak Berdampak Sistemik
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia sepakat memutuskan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik terhadap perbankan nasional.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia sepakat memutuskan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik terhadap perbankan nasional.
Tetapi, hal itu berbanding terbalik dengan penilaian sejumlah orang yang hadir dalam rapat pra Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Demikian terungkap dari kesaksian mantan Deputi Direktur Direktorat Pengawasan Bank (DPB) 1 Bank Indonesia Heru Kristiyana saat bersaksi untuk mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/4/2014).
Dijelaskan Heru, mereka yang berpendapat kondisi Bank Century tak berdampak sistemik, di antaranya yakni Darmin Nasution, Anggito Abimanyu dan Fuad Rahmany. Hal itu dikemukakan pada rapat pra KSSK pada 20 November 2008.
Sementara hasil kesepakatan dalam Rapat Dewan Gubernur BI justru menyatakan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik.
Sebenarnya tim DPB 1 BI, sudah menyodorkan hasil analisis yang merekomendasikan Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal dan diserahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk ditutup karena permasalahan likuiditas yang dialami.
"Usulan bank gagal dari pengawas. Tapi dalam ringkasan eksekutif diubah, bank ini berdampak sistemik," ujarnya.
Pengubahan redaksional ringkasan eksekutif menurut Heru dilakukan Siti Chalimah Fajdrijah yang menjabat Deputi Gubernur Bidang 6 BI.
"Ditulis Bu Siti Fadjrijah," tegas Heru menyebut hasil analisis dilaporkan ke KSSK untuk ditindaklanjuti.
Dalam dakwaan dipaparkan alasan sejumlah orang menyebut Bank Century tidak berdampak sistemik. Anggito menyampaikan analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur.
Sedangkan Fuad Rahmany menyebut Bank Century tidak besar secara finansial, tidak menimbulkan risiko yang signifikan terhadap bank lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.