Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat Pra KSSK Menyatakan Century Tak Berdampak Sistemik

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia sepakat memutuskan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik terhadap perbankan nasional.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rapat Pra KSSK Menyatakan Century Tak Berdampak Sistemik
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
Terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century serta penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya di persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/3). Majelis hakim menolak eksepsi Budi Mulya sehingga sidang kasus Bank Century tersebut terus dilanjutkan. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia sepakat memutuskan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik terhadap perbankan nasional.

Tetapi, hal itu berbanding terbalik dengan penilaian sejumlah orang yang hadir dalam rapat pra Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Demikian terungkap dari kesaksian mantan Deputi Direktur Direktorat Pengawasan Bank (DPB) 1 Bank Indonesia Heru Kristiyana saat bersaksi untuk mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/4/2014).

Dijelaskan Heru, mereka yang berpendapat kondisi Bank Century tak berdampak sistemik, di antaranya yakni Darmin Nasution, Anggito Abimanyu dan Fuad Rahmany. Hal itu dikemukakan pada rapat pra KSSK pada 20 November 2008.

Sementara hasil kesepakatan dalam Rapat Dewan Gubernur BI justru menyatakan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik.

Sebenarnya tim DPB 1 BI, sudah menyodorkan hasil analisis yang merekomendasikan Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal dan diserahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk ditutup karena permasalahan likuiditas yang dialami.

"Usulan bank gagal dari pengawas. Tapi dalam ringkasan eksekutif diubah, bank ini berdampak sistemik," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Pengubahan redaksional ringkasan eksekutif menurut Heru dilakukan Siti Chalimah Fajdrijah yang menjabat Deputi Gubernur Bidang 6 BI.

"Ditulis Bu Siti Fadjrijah," tegas Heru menyebut hasil analisis dilaporkan ke KSSK untuk ditindaklanjuti.

Dalam dakwaan dipaparkan alasan sejumlah orang menyebut Bank Century tidak berdampak sistemik. Anggito menyampaikan analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur.

Sedangkan Fuad Rahmany menyebut Bank Century tidak besar secara finansial, tidak menimbulkan risiko yang signifikan terhadap bank lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas