Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Sebut Century Dibantu karena Arahan Boediono

Mantan Deputi Direktorat Pengawasan Bank (DPB) I Bank Indonesia (BI), Heru Kristiyana menjelaskan alasan pihaknya membantu Bank Century

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi Sebut Century Dibantu karena Arahan Boediono
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
Terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century serta penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya di persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/3). Majelis hakim menolak eksepsi Budi Mulya sehingga sidang kasus Bank Century tersebut terus dilanjutkan. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Direktorat Pengawasan Bank (DPB) I Bank Indonesia (BI), Heru Kristiyana menjelaskan alasan pihaknya membantu Bank Century dengan memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

FPJP tersebut diberikan, kata Heru, sesuai arahan Boediono yang saat itu menjabat Gubernur BI.

Padahal, Direktorat Pengawasan Bank I Bank Indonesia menilai Bank Century tidak memenuhi syarat untuk menerima FPJP. Namun penilaian itu ditolak Deputi Gubernur Bidang VI BI, Siti Chalimah Fadjrijah dengan menegaskan Bank Century layak diberikan FPJP.

"Dalam tanggapan tertulis yang diberikan (Siti Fadjrijah), sesuai dengan arahan Pak Gubernur (Boediono), tidak boleh ada bank yang gagal. Sehingga permasalahan Bank Century harus dibantu," kata Heru saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/4/2014).

Heru mengungkapkan, Bos Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim adalah pihak yang pertama meminta agar BI membantu likuiditas dengan skema FPJP. Permintaan itu disampaikan pada pertemuan pada tanggal 30 Oktober 2008.

Namun, kata Heru, permintaan itu ditolak. Sebab Bank Century tidak memenuhi persyaratan sebagai bank yang layak penerima FPJP sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dalam Peraturan BI Nomor 10/26/2008, bank penerima FPJP disyaratkan memiliki rasio kecukupan modal minimal 8 persen dan aset kredit yang dijadikan agunan memenuhi kriteria kolektibilitas lancar selama 12 bulan terakhir.

"Dan Bank Century tidak memenuhi itu," kata Heru.

Berita Rekomendasi

Bahkan, lanjut Heru, penolakan pemberian FPJP itu sampai ke telinga Deputi Gubernur Senior BI saat itu, Miranda Swaray Goeltom. Ketika itu, Miranda langsung memanggil Heru dan Direktur DPB I BI, Zainal Abidin.

"Beliau (Miranda) mengatakan sekarang kondisi krisis, harus bisa berpikir out of the box," ujarnya

Kemudian, terang Heru, dalam rapat Dewan Gubernur BI pada 13 November 2008 dibahas perkembangan Bank Century. Di situ diputuskan ada opsi perubahan peraturan terkait syarat bank penerima FPJP.

"CAR (rasio kecukupan modal) diubah menjadi positif dan (kriteria) kolektibilitas lancar diubah jadi 3 bulan," imbuhnya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas