Emir Moeis Divonis 3 Tahun Penjara
Selain itu, politisi PDIP tersebut juga divonis pidana denda Rp150 juta subsider 3 bulan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004, Izedrik Emir Moeis.
Selain itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut juga divonis pidana denda Rp150 juta subsider 3 bulan. "Menjatuhkan pidana dengan terdakwa selama 3 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/2/2014).
Majelis hakim menilai Emir terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau janji (Gratifikasi) terkait kasus dugaan suap PLTU Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004. Emir juga dinilai terbukti menerima suap berupa uang sebesar US$357 ribu dari Alstom Power Incorporated asal Amerika Serikat.
Suap diterima lewat Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih dengan maksud memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation asal Jepang dan PT Alstom Energy System dari Indonesia terkait pembangunan enam bagian PLTU Tarahan.
Atas perbuatan itu Emir disangkakan melanggar delik dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 11 dan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Dalam mejatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Emir selaku anggota DPR saat itu dinilai tidak mendukung perbuatan pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.
"Terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, terdakwa masih menderita sakit," terang hakim menjelaskan hal yang meringankan.
Dalam menjatuhkan vonis, sempat terjadi perbedaan pendapat alias dissenting opinion hakim anggota pertama hakim Avi Antara dan dan hakim anggota kedua hakim Anas Mustakim. Keduanya menyatakan, Emir seharusnya dikenakan pasal 12 tentang pemerasan, bukan pasal 11 seperti yang didakwakan.
Atas putusan tersebut, Emir beserta kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga diungkapkan Jaksa pada KPK menyikapi vonis hakim.
Vonis hakim sendiri lebih ringan dari tuntuan Jaksa KPK. Jaksa KPK sebelumnya menjatuhkan tuntutan pidana penjara empat tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan penjara kepada Emir Moeis.